Tapanuli Tengah

HET LPG 3Kg Yang Dikeluarkan Disperindag Tidak Diterge

×

HET LPG 3Kg Yang Dikeluarkan Disperindag Tidak Diterge

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement
Keterangan foto:Surat pembinaan dan pengawasan barang bersubsidi LPG3kg yang dikeluarkan oleh Perindag Tpateng. Namun disayangkan surat ini tidak digubris oleh pemilik pangkalan dan pengecer gas. (batakpost.com/HAT)

Pandan, 28/9 (Batakpost.com)- Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Tapanuli Tengah, sudah mengeluarkan harga HET gas elpiji ukuran 3 kg untuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Dikeluarkannya harga HET tersebut sebagai bentuk penegasan kepada para pemilik pangkalan dan eceran untuk tidak menjual harga diluar ketentuan yang sudah dikeluarkan Perindag.

Adapun harga HET gas dikeluarkan oleh Perindag Tapteng sebagai berikut:

IKLAN
IKLAN

Untuk Kecamatan Sibabangun Rp16.584/tabung, Kecamatan Sukabangun Rp17.084/tabung, Kecamatan Lumut Rp16.584/tabung, Kecamatan Pinangsori Rp16.584/tabung, Kecamatan Badiri Rp16.584/tabung, Kecamatan Pandan Rp16.584/tabung, Kecamatan Tukka, Rp16.584/tabung, Kecamatan Sarudik Rp16.584/tabung, Kecamatan Sitahuis Rp16.584/tabung, Kecamatan Tapian Nauli Rp16.584/tabung, Kecamatan Kolang Rp17.084/tabung, Kecamatan Sorkam Rp18.084/tabung, Kecamatan Pasaribu Tobing Rp18.084/tabung, Kecamatan Sorkam BaratRp18.084/tabung, Kecamatan Sosorgadong Rp18.084/tabung, Kecamatan Barus Rp18.084/tabung, Kecamatan Barus Utara Rp18.084/tabung, Kecamatan Andam Dewi Rp19.084/tabung, Kecamatan Sirandorung Rp19.084/tabung, Kecamatan Manduamas Rp19.084/tabung.

Menurut Kadis Perindag Tapteng, Berlin Doloksaribu ketika dikonfirmasi kemarin mengatakan, bahwa surat pembinaan dan pengawasan barang bersubsidi LPG3kg sudah disebar dan ditempelkan di masing-masing pangkalan dan juga eceran sejak tangal 01 Agustus 2017.

Hanya saja ketika batakpost.com tinjau ke pangkalan dan ke tingkat eceran, tidak satupun pemilik pangkalan dan eceran yang mematuhi harga HET yang dikeluarkan oleh Perindag Tapteng itu. Terbukti di tingkat pegecer yang ada di Jalan Oswald Siahaan Pandan yang jaraknya hanya ratusan meter dari kantor Disperindag Tapteng, gas 3kg dijual mulai dari harga Rp25ribu sampai dengan Rp28ribu, demikian juga di daerah lain. Demikian juga dengan surat yang dari Perindag tidak ditempelkan di warung-warung pegecer dan pangkalan.

Sementara itu para pengecer yang dimintai alasannya kenapa menjual harga lewat HET yang ditentukan Perindag mengatakan, bahwa mereka juga sudah mahal membeli dari pangkalan.

“Kami saja membeli dari pangkalan seharga Rp20-23ribu/tabung. Itupun sulit untuk mendapatkannya. Karena begitu masuk gas dari agen langsung habis,”kata Mutiara salah seorang pengecer di Kecamatan Pandan, Kamis, (28/9).

Sangat disayangkan dalam surat yang dikeluarkan Perindag tidak ada disebutkan sanksi bagi pemilik pangkalan dan eceran jika tidak mematuhinya. Diduga karena tidak adanya sanki tersebut sehingga mereka tidak mengubris isi surat itu. (HAT)







banner 325x300

Tinggalkan Balasan