Berita UtamaTapanuli Tengah

Miris, Anggota DPRD yang Bertugas Bacakan Teks Proklamasi Tidak Diberikan SPPD Oleh Bupati Tapteng

×

Miris, Anggota DPRD yang Bertugas Bacakan Teks Proklamasi Tidak Diberikan SPPD Oleh Bupati Tapteng

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Tapteng Saparudin Simatupang (satu dari kiri) yang menyampaikan bahwa mereka tidak dikeluarkan SPPD dalam menjalankan tugas membacakan teks proklamasi tanggal 17 Agustus 2026 nanti di Kecamatan-kecamatan. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 15/8 (Batakpost.com) – Miris, Anggota DPRD Tapanuli Tengah yang bertugas membacakan teks Proklamasi di masing-masing Kecamatan pada tanggal 17 Agustus 2026 nanti, tidak diberikan SPPD atau Surat Perintah Perjalanan Dinas oleh Bupati Tapanuli Tengah. Padahal terkait SPPD, itu diatur dalam perundang-undangan dan peraturan keuangan DPRD.

Hal itu diungkapkan salah seorang Anggota DPRD Tapteng, Saparuddin Simatupang kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

IKLAN
IKLAN

Diungkapkan politisi dari Partai Gerindra itu, bahwa dia menerima tugas untuk membacakan Teks Proklamasi pada 17 Agustus 2026 nanti di Kecamatan Tukka. Dan Ketika ditanyakan kepada Kabag Keuangan DPRD ketika mengambil Teks Proklamasi kenapa tidak ada SPPD, Kabag Keuangan DPRD menjawab tidak perintah.

“Baru kali ini dalam menjalankan tugasnya Anggota DPRD tidak diberikan SPPD. Dan ini menghambat tugas DPRD dalam menjalankan tugasnya, apalagi ini tugas untuk membacakan Teks Proklamasi dalam memperingati HUT RI. Saya sudah lima periode Anggota DPRD Tapteng, baru kali ini seperti ini,” keluh Saparuddin yang lebih dikenal dengan panggilan Kapallo.

Selain SPPD, dia juga mengeluhkan terkait belum gajiannya anggota DPRD selama 8 bulan, ditambah lagi gaji ke 13 tidak dibayarkan oleh Bupati Tapanuli Tengah. Padahal gaji ke 13 itu adalah Inpres (Instruksi Presiden) yang diperuntukkan bagi PNS anggota DPRD anggota DPR RI untuk membantu keluarganya untuk masalah sekolah. Tapi sampai hari ini dia bersama anggota dewan lainnya tidak pernah menerima yang namanya gaji ke 13 yang seharusnya itu dicairkan pada bulan Juni lalu.

Setiap kali itu ditanyakan hal itu ke Kabag Keuangan DPRD, alasannya belum ada, karena setiap kali dikirim nota ke Bupati dibalas dengan nota belum ada pencairan masalah gaji ke 13 dan gaji untuk anggota DPRD.

“Alasan Bupati, kami katanya tidak bekerja secara tupoksi kami. Tupoksi kami itu ada tiga yaitu; Anggaran, Pengawasan dan Legislasi. Menurut Bupati, dari segi Legislasisnya kami katanya tidak bekerja,” sebut Kapallo.

Hal itu sudah dijelaskan Kapallo kepada Sekwan. Kalau masalah Ranperda yang belum dibahas DPRD Tapteng, jangankan DPRD Tapteng, DPR RI juga ada RUU yang tidak dibahas. Itukah terkait situasi dan manfaatnya, apakah Ranperda itu untuk ekonomi rakyat atau untuk apa.

“Dengan tidak dikeluarkannya SPPD kami dalam menajalankan tugas ini, menjadi Sejarah pertama mungkin di negeri ini Anggota DPRD yang menjalankan tugas kenegaraan dihalang-halangi dengan tidak dikeluarkannya SPPD oleh Bupati Tapteng. Silahkan masyarakat atau publik yang menilaianya,” kata Saparuddin. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW