Pandan, 2/1 (Batakpost.com)- Sebanyak 7 persen ASN Pemkab Tapteng yang tidak masuk kerja di hari pertama pasca libur tahun baru. Sedangkan 93 persen lagi dinyatakan masuk kerja. Hal itu berdasarkan sidak dan juga absen yang dilakukan oleh BKD Tapteng, Selasa, (2/1).
Adapun alasan ASN yang tidak hadir itu dikarenakan alasan sakit, cuti, izin belajar dan juga absen. BKD tetap memberikan tindakan terkait pelanggaran kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan atau pemberitahuan.
Hal itu dikatakan Sekdakab Tapteng, melalui Plt Kepala BKD Tapteng, Yetty Sembiring kepada wartawan, Selasa. Menurutnya, tingkat kehadiran para ASN cukup tinggi karena sebelum hari libur panjang, sudah diingatkan sesuai dengan peraturan agar ASN tidak memperpanjang masa liburnya.
Sejumlah ASN Pemkab Tapteng mengakui, bahwa mereka tidak berani memperpanjang masa libur, karena tegasnya aturan dan juga himbauan dari pemerintah pusat. Selain itu juga libur dan cuti bersama sudah termasuk panjang.
“Libur Natal dan tahun baru sudah panjang, jadi tidak perlu lagi untuk memperpanjang masa libur. Selain itu juga, peraturan saat ini sudah sangat tegas akan kehadiran ASN. Jangan karena libur jadi dapat sanksi nantinya,”kata sejumlah ASN Pemkab Tapteng.
Hari pertama kerja pasca liburan tahun baru, para ASN menyempatkan diri untuk saling bersilahturahmi antar sesama ASN, serta berbagi ucapan selama tahun baru. Dan ada juga yang sengaja membawa kue tahun baru untuk dinikmati bersama saat jam istirahat. (RED)