Tapteng, 13/3 (Batakpost.com)- Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, berhasil diamankan warga di Onan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu saat berbelanja pada hari Rabu 8 Maret 2023 di Onan Barus.
Setelah diamankan warga, kedua Pasutri itu diserahkan ke Polsek Barus. Guna penanganan lebih lanjut, Polsek Barus melimpahkan kasus tersebut ke Polres Tapteng.
Menurut keterangan Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning kepada wartawan, Senin (13/3/2023), menjelaskan, inisial kedua pelaku yaitu RT (47) selaku suami dan DK (46) selaku istri.
Ada pun modus operandi Pasutri ini yaitu menyimpan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Kemudian berangkat dari Provinsi Jambi menggunakan mobil pribadi milik mereka menuju Pasar Onan Barus, Tapteng.
“Tersangka melakukan aksinya dengan belanja membeli barang-barang di Pasar, seperti membeli beras 1-2 Kilogram dengan maksimal harga Rp 20 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Setelah barang dibelikan, pelaku akan mendapat kembalian uang asli dari pedagang. Selanjutnya uang kembalian itu dikumpul mereka untuk mendapat keuntungan,” terang Gurning.
Sementara daerah yang sudah dijalani pelaku untuk mengedarkan uang palsu tersebut, yaitu; Provinsi Jambi sejak bulan September 2022. Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023. Selanjutnya ke Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Onan Barus Kecamatan Barus.
Kepada petugas kedua pelaku mengaku bahwa uang palsu itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W yang tinggal di Jakarta. Mereka mengenalnya lewat Group Pinjol Facebook. Dan setelah saling komunikasi lewat WA, mereka sepakat untuk mengedarkan uang palsu.
Kemudian RT menemui W di Terminal Pulo Gadung Jakarta bulan September 2022 lalu. Setelah memberikan uang asli Rp 5 juta kepada W, W pun memberikan uang palsu sebanyak Rp 15 juta. Kemudian pada bulan Januari 2023, RT kembali menemui W dan menyerahkan uang asli senilai Rp 60 juta, dan W pun memberikan uang palsu Rp 180 juta. Selanjutnya uang palsu itu mereka edarkan di wilayah Provinsi Jambi, Sumatera Barat dan Sumatera Utara tepatnya di Wilkum Polres Tapteng di Pasar Onan Barus yang akhirnya tertangkap.
Terhadap pelaku kata Gurnig, dipersangkakan Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah. (red)
Catatan redaksi: Berita ini mengalami perubahan judul karena adanya perbaikan.