Jakarta, 2/1 (Batakpost.com) – Meskipun sanksi dagang Amerika Serikat masih melarang Nvidia menjual chip canggihnya langsung ke perusahaan di China, ByteDance, induk perusahaan TikTok, dilaporkan akan menggelontorkan dana besar untuk membeli chip Nvidia tahun depan.
Menurut laporan *The Information*, ByteDance merencanakan pengeluaran sebesar USD 7 miliar (sekitar Rp 113 triliun) untuk membeli chip Nvidia pada tahun 2025. Jika ini terealisasi, ByteDance akan menjadi salah satu pemilik chip Nvidia terbesar di dunia.
Mengakali Larangan Ekspor AS
Larangan dagang AS melarang Nvidia mengekspor GPU tercanggih seperti A100 dan H100 yang digunakan untuk melatih model kecerdasan buatan (AI) ke China. Sebagai alternatif, Nvidia menciptakan chip khusus untuk pasar China, seperti H20, yang sudah banyak dibeli oleh ByteDance.
Tahun ini saja, ByteDance dilaporkan menghabiskan USD 2 miliar untuk membeli lebih dari 200.000 unit chip H20. Namun, untuk pembelian di masa depan, ByteDance dikabarkan akan menyimpan chip tersebut di pusat data di wilayah lain, seperti Asia Tenggara, untuk menghindari larangan ekspor langsung ke China.
Pemanfaatan Chip untuk AI Doubao
Chip Nvidia ini diperkirakan akan digunakan ByteDance untuk melatih model AI di balik *Doubao*, chatbot kecerdasan buatan yang mereka kembangkan. Saat ini, Doubao telah menjadi chatbot AI paling populer di China dengan 51 juta pengguna aktif.
Ambisi di Sektor Semikonduktor
Selain fokus membeli chip, ByteDance juga mulai menjajaki bisnis semikonduktor. Pada 2021, perwakilan perusahaan menyebutkan bahwa ByteDance tengah mencari peluang bisnis di sektor chip AI.
Namun, beberapa bulan lalu, ByteDance membantah laporan yang menyebut mereka akan memproduksi dua jenis chip pada 2026 untuk mengurangi ketergantungan pada Nvidia. Mereka menegaskan bahwa inisiatif di sektor semikonduktor masih dalam tahap awal.
Langkah besar ByteDance di bidang chip ini menunjukkan ambisi mereka untuk memperkuat dominasi di sektor teknologi, khususnya kecerdasan buatan, sambil menghadapi tantangan dari regulasi perdagangan internasional.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS