Samosir, 21/5 (Batakpost.com) – Bupati Samosir, Vandiko T Gultom, menerima Rekomendasi DPRD pada rapat Paripurna penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Samosir mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Samosir Tahun Anggaran 2023. Rapat tersebut berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Parbaba pada Senin (20/5/24).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir, Sorta Ertaty Siahaan, didampingi Wakil Ketua DPRD, Pantas Marroha Sinaga, dan Nasib Simbolon.
Magdalena Sitinjak, sebagai juru bicara Gabungan Fraksi, membacakan hasil Rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati Samosir Tahun Anggaran 2023. Rekomendasi tersebut terdiri dari 38 poin yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Samosir menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas Rekomendasi DPRD Samosir. Dia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut akan menjadi perhatian yang serius untuk ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran perangkat daerah Kabupaten Samosir, sesuai dengan amanat Pasal 19 ayat 6 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
Bupati menekankan bahwa rekomendasi ini akan menjadi pedoman untuk perencanaan anggaran dan dasar penyusunan kebijakan strategis pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Dia juga memohon dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh masyarakat untuk mewujudkan pembangunan dan kemajuan di Samosir dengan menerapkan prinsip Good Governance.
Turut hadir dalam rapat ini Pj. Sekda Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir G. Sebayang, para Asisten, Staf Ahli Bupati, dan Pimpinan SKPD.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS