Humbahas,25/7(Batakpost.com)-Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor memilih tidak berkomentar banyak dengan dorongan dari masyarakatnya ke DPRD untuk membuat hak angket ataupun hak interpelasi. Sebagai orang nomor satu di Kabupaten Humbang Hasundutan, Dosmar mengaku tidak alergi akan hal itu.
“Begini saja soal itu. Itukan hak mereka karena itu diatur Undang-undang.Selagi diperbolehkan Undang-undang kita tidak alergi,” jawab Bupati usai mengikuti Paripurna penyampaian nota pengantar LKPJ TA 2016, kemarin.
Bupati juga mencontohkan penabalan nama Jalan Nainggolan dari Jalan Sisingamangaraja yang akhirnya dicabut bukan karena keputusan yang tidak tepat melainkan kesilapan.
Sama halnya juga soal pencabutan keputusannya dilantiknya Sekretaris DPRD Janter Sinaga. Menurut Bupati persoalan itu bukan karena kesilapan namun adanya perubahan peraturan baru ke peratuan yang lama.
”Terkait pengangkatan Sekwan yang dibatalkan itukan gara-gara perubahan PP 18. Tadinya kan tidak pernah Sekwan mesti disetuji DPRD. Jadi keburu dilakukan fit and proper test,”ucapnya.
Hanya saja ketika wartawan melanjutkan konfirmasi dengan bupati Dosmar, wakilnya Saut Parlindungan Simamora, tiba-tiba menyetop wawancara dengan dalih bahwa masih ada acara lain yang harus dihadiri. (SIM)