Humbahas, 17/1 (Batakpost.com) – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Polres Humbahas melakukan penertiban terhadap sejumlah “Cafe” di Dusun III Lumban Sitohang, Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 21.50 WIB. Langkah ini diambil menanggapi keresahan masyarakat setempat terkait operasional “Cafe” di wilayah tersebut.
Masyarakat yang merasa terganggu mendesak masuk ke “Cafe” dan meminta pemilik untuk menutup tempat usaha tersebut. Menyikapi hal ini, warga menghubungi pihak Pemkab Humbahas, yang kemudian memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pengecekan di lokasi.
Di lokasi kejadian, personel Satpol PP yang dipimpin Kabid Trantibum bertemu dengan personel Polsek Doloksanggul, perangkat desa, dan warga sekitar, termasuk ibu-ibu yang dipimpin oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bonanionan.
Dalam penertiban tersebut, personel Satpol PP menyampaikan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum, Ketertiban Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Perda tersebut, khususnya Pasal 26, Pasal 35, dan Pasal 38, menegaskan bahwa operasional “Cafe” harus memiliki izin resmi, tidak melibatkan praktik-praktik prostitusi terselubung, dan jam operasionalnya tidak boleh mengganggu kenyamanan warga sekitar. Ketentuan ini telah disepakati dalam musyawarah desa pada 21 Maret 2024.

Petugas mendatangi tiga “Cafe”, yakni Lapo Tuak Pakpahan, Cafe Liberty (Ketok), dan Lapo Tuak Bibi. Lapo Tuak Pakpahan mengaku memiliki izin operasional, tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen kepada petugas. Cafe Liberty dan Lapo Tuak Bibi menyatakan bahwa mereka memiliki izin yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Kepada ketiga “Cafe” tersebut, petugas mengingatkan ketentuan perda dan menghimbau untuk menghormati serta mematuhi kesepakatan berita acara yang telah ditandatangani sebelumnya.
Pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, personel Satpol PP melakukan tindak lanjut dengan memeriksa dokumen perizinan yang dimiliki. Hasilnya, ditemukan bahwa beberapa dokumen masih belum lengkap. Sebagai langkah tegas, petugas mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Operasional kepada Lapo Tuak Pakpahan dan Lapo Tuak Bibi. Selain itu, petugas menempelkan pengumuman penutupan sementara di lokasi “Cafe” dan meminta pemilik menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku di hadapan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Humbahas.
Langkah ini diambil sebagai upaya Pemkab Humbahas untuk menjaga ketertiban umum, menjamin kenyamanan masyarakat, serta memastikan bahwa semua usaha di wilayah tersebut beroperasi sesuai peraturan yang berlaku.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS