Teknologi

BPKN: Layanan Internet RT RW Net Ilegal Berisiko Merugikan Konsumen

×

BPKN: Layanan Internet RT RW Net Ilegal Berisiko Merugikan Konsumen

Sebarkan artikel ini
BPKN: Layanan Internet RT RW Net Ilegal Berisiko Merugikan Konsumen
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 8/10 (Batakpost.com) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan potensi bahaya penggunaan layanan internet dari penyedia jasa RT RW Net ilegal. Meskipun menawarkan tarif yang lebih murah, layanan ini dapat merugikan konsumen dan menimbulkan sejumlah masalah serius, baik dari sisi kualitas maupun hak-hak konsumen.

Dalam diskusi yang digelar oleh Selular bertajuk “Darurat RT/RW Net, Tanggung Jawab Siapa?”, Anggota BPKN Heru Sutadi menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan keamanan dan kualitas layanan sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Telekomunikasi Tahun 1999.

IKLAN
IKLAN

Heru menyebutkan bahwa meskipun harga yang ditawarkan RT RW Net ilegal lebih murah, konsumen sering kali menghadapi masalah seperti gangguan layanan yang tidak dapat diatasi oleh penyedia jasa tersebut. “Ada kasus ketika musim hujan, RT RW Net ilegal mengalami gangguan, dan masyarakat melapor, tetapi pemiliknya tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.

Dampak lainnya adalah kualitas layanan yang buruk, terutama dari sisi kecepatan internet. Pengguna RT RW Net ilegal sering kali tidak mendapatkan kecepatan optimal karena koneksi internet dibagi-bagi dengan perangkat lain, yang menyebabkan layanan menjadi lambat atau tidak stabil.

Pengamat Telekomunikasi dari ITB, Ridwan Effendi, menambahkan bahwa pemerintah harus segera menerapkan aturan yang tegas untuk mengatasi praktik bisnis internet ilegal ini. Menurutnya, perlu adanya edukasi bagi masyarakat serta insentif bagi operator untuk membangun jaringan yang legal dan memadai. “Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk membuat pelaku bisnis ilegal ini jera,” pungkas Ridwan.

Dengan meningkatnya kebutuhan internet di masyarakat, penting bagi konsumen untuk lebih waspada dan memilih penyedia layanan yang memiliki izin resmi agar terhindar dari kerugian dan gangguan layanan.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS