Medan

Bobby Nasution Tinjau Persiapan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung di MPP Medan

×

Bobby Nasution Tinjau Persiapan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung di MPP Medan

Sebarkan artikel ini
Bobby Nasution Tinjau Persiapan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung di MPP Medan
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 1/2 (Batakpost.com) – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, melakukan peninjauan langsung terhadap persiapan pelaksanaan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang akan segera dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan. Peninjauan yang dilakukan pada Sabtu (1/2/2025) tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses pelayanan PBG akan terintegrasi, mudah diakses, dan efisien bagi masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, Bobby Nasution menekankan kepada pihak Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Penataan Ruang (Perkimcitaru) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Medan agar memberikan pelayanan yang tidak membingungkan masyarakat serta dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 10 jam. Menurut Wali Kota, pelayanan yang cepat dan terintegrasi sangat penting agar masyarakat yang mengurus PBG, yakni perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung (STBG), dapat mendapatkan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan.

IKLAN
IKLAN

Dalam rangka peninjauan tersebut, Bobby Nasution menyaksikan secara langsung simulasi pembuatan PBG di MPP Medan. Wali Kota dengan teliti memperhatikan setiap rangkaian proses pelayanan pembuatan PBG dan memberikan arahan kepada Kepala Dinas Perkimcitaru, Alexander Sinulingga, serta Kepala Dinas PMPTSP, Nurbaiti Harahap. Arahan yang disampaikan menekankan pentingnya kesiapan, baik dari segi peralatan maupun aparatur yang melayani warga, guna memastikan bahwa seluruh warga yang mengurus PBG dapat dilayani dengan sebaik-baiknya.

Tak hanya itu, usai peninjauan, Kepala Dinas Perkimcitaru Alexander Sinulingga dan Kepala Dinas PMPTSP Nurbaiti Harahap mengungkapkan bahwa demi kelancaran dan kemudahan pengurusan PBG, telah disiapkan Gerai (Konter Khusus) PBG. Di gerai tersebut, petugas dari kedua dinas akan bersinergi untuk memproses penerbitan PBG dalam waktu kurang dari 10 jam. Proses tersebut akan mencakup urusan teknis yang ditangani oleh Dinas Perkimcitaru dan perizinan yang dikelola oleh Dinas PMPTSP. Menurut Alexander Sinulingga, waktu pengurusan yang diharapkan kurang dari 10 jam ini berlaku khusus bagi pemohon yang menggunakan prototipe atau model bangunan yang telah disediakan secara gratis oleh Dinas Perkimcitaru Medan.

Dengan terselenggaranya pelayanan PBG yang efisien dan terintegrasi ini, diharapkan proses perizinan bangunan gedung di Medan dapat menjadi lebih cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat, sehingga mendukung pembangunan infrastruktur kota secara keseluruhan.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS







banner 325x300