Sibolga, 24/2 (Batakpost.com)- Untuk menambah pemahanan personel Polres Sibolga di bidang hukum, Bidang Hukum Polda Sumatera Utara mengadakan penyuluhan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor: ST/16/1/HUK.10.1/2023 tanggal 10 Januari 2023, Jumat (24/2/2023) di Aula Wirapratama Polres Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Suyatno menerangkan, beberapa tokoh penting dari Tim Bidkum Polda Sumut dan Polres Sibolga hadir untuk memberikan materi. Selain itu juga, pembukaan dilakukan melalui virtual zoom yang dipimpin oleh Kabidkum Polda Sumut.
Wakapolres Sibolga bersama Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut selanjutnya memimpin pendalaman penyuluhan bidang hukum terkait UU No 1 Tahun 2023.
Dalam penyuluhan ini juga dilakukan diskusi serta sesi tanya jawab terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Diharapkan melalui kegiatan tersebut personel Polres Sibolga dapat memahami lebih luas lagi akan isi UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kata Suyatno. (ril)