Pandan, 3/12 (Batakpost.com)- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, Henri Simon Sitinjak SH mewanti-wanti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memahami aturan Pemilu.
Dikatakan, bila seorang pengawas tidak paham aturan maka bisa menjadi korban dari pelanggaran.”Oleh sebab itu, Panwas harus tahu regulasi kalau tidak mau jadi korban,” tegas Henri Simon di sela sela Rakernis Penanganan Pelanggaran di Hotel Pia, Pandan, Tapanuli Tengah, Sabtu (1/12)
Rakernis diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah selama 3 hari dengan menghadirkan dua narasumber dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masing-masing Henri Simon Sitinjak SH dan Suhadi Sukendar Situmorang SH.
Henri Simon dalam materi “Tata Cara Pelaporan dan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019” menyebutkan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan kian besar dan luas sehingga mau tidak mau harus terus belajar dan belajar.
Apalagi, sambung advokat yang mengawali karir pengawasan Pemilu dari Panwascam Kota Medan itu, Panwascam merupakan ujung tombak administrator pengawasan Pemilu. Karenanya, Panwascam harus bisa menjadi rumah data dan informasi pengawasan.
Rakernis dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, dan seluruh Panwascam serta dua orang staf sekretariat. HAT