EkonomiLintas SumutTapanuli Tengah

Akper Pemkab Tapteng Wisuda 62 Ahli Madya Keperawatan Angkatan X Tahun 2019

×

Akper Pemkab Tapteng Wisuda 62 Ahli Madya Keperawatan Angkatan X Tahun 2019

Sebarkan artikel ini
Direktur Akper Pemkab Tapteng Rostianna Purba, S.Kep, M.Kes saat menwisuda mahasiswa Akpert Tapteng Angkatan ke X di PIA Hotel Pandan. (Batakpost.com/RED)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Pandan, 21/11 (Batakpost.com)- Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah  melaksanakan Wisuda Ahli Madya Keperawatan Angkatan X Tahun Akademik 2018/2019 bertempat di Ballroom Hotel PIA Pandan, Rabu (20/11).

Pelaksanaan wisuda itu dihadiri oleh Forkopimda Tapteng, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tapteng, Direktur Akper Pemkab Tapteng Rostianna Purba, S.Kep, M.Kes, Ketua DPW PPNI Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Mahsur Al Hazkiyani, S.Kep Ns, para Dosen dan Civitas Akademika Akper Pemkab Tapteng, para Wisudawan/Wisudawati beserta orang tuanya, Rohaniawan, Direktur RSUD Pandan dan Kepala Puskesmas, serta undangan lainnya.

IKLAN
IKLAN

Acara wisuda ini dipimpin oleh Direktur Akper Pemkab Tapteng Rostianna Purba, S.Kep, M.Kes melalui Sidang Senat Terbuka dengan mewisuda 62 mahasiswa yang telah lulus pendidikan di Akper Pemkab Tapteng, terdiri atas 46 orang perempuan dan 16 orang laki-laki.

Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani diwakili Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tapteng Samrul Bahri Hutabarat, S.Ag, MA melantik para wisudawan/wisudawati itu dan diangkat sumpah menjadi Tenaga Perawat Profesional.

Dalam Sambutan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani menyampaikan ucapan selamat kepada para Wisudawan/wisudawati atas keberhasilannya menyelesaikan studi di Akper Pemkab Tapteng.

“Kepada orangtua dan keluarga Wisudawan, saya turut bersyukur, berbahagia, dan sekali lagi mengucapkan selamat atas keberhasilan anggota keluarga bapak/ibu. Saya juga menyampaikan selamat kepada Direktur dan Civitas Akper Pemkab Tapanuli Tengah atas kerja kerasnya dalam pengurusan peralihan status,” kata Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Bupati Tapteng menjelaskan bahwa Akper yang awalnya adalah milik Kabupaten Tapanuli Tengah namun sekarang telah beralih kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, ini wujud pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengelolaan pendidikan tinggi merupakan wewenang pemerintah pusat, yang pada akhirnya tanggal 10 Oktober 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Izin Pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama yang diselenggarakan oleh Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Medan di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Para Wisudawan/Wisudawati, setelah ananda meninggalkan Kampus Akper Pemkab Tapanuli Tengah, ananda akan memasuki kehidupan bermasyarakat yang jauh lebih luas, yang penuh dengan tantangan. Untuk itu, diharapkan kepada ananda semua untuk.tetap semangat, giat bekerj,a dan berusaha, gigih, berdisiplin tinggi sebagaimana yang telah ananda terapkan selama ini di Kampus Akper Pemkab Tapanuli Tengah, demi.meraih kesuksesan di masa depan. Acara wisuda hari ini hendaknya tidak hanya dipandang sebagai acara seremonial saja, tetapi merupakan refleksi keberhasilan penyelenggaraan pendidikan yang merupakan hasil dari kerja keras dan usaha seluruh Civitas Akademika,” pesan Bupati.

Sebelumnya, Direktur Akper Pemkab Tapteng Rostianna Purba, S.Kep, M.Kes menyampaikan bahwa Akademi Keperawatan Pemkab Tapteng berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada 20 September 2007. Kemudian Izin Penyelenggaraan Pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 354/E/O/2012.

“Saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, terkhusus kepada Bupati Tapanuli Tengah Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani, atas dukungannya dalam melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan dan atau penyelenggaraan pendidikan tinggi merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Selanjutnya, melalui berbagai upaya peralihan yang sangat panjang maka akhirnya padal 10 Oktober 2019, terbitlah Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 958/KPT/I/2019 perihal Ijin Pembukaan Program Studi Diluar Kampus Utama, yang diselenggarakan oleh Politeknik Kesehatan Medan di Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Direktur Akper Pemkab Tapteng Rostianna Purba, S.Kep, M.Kes.

Dirut Akper Pemkab Tapteng menuturkan bahwa dengan terbitnya surat keputusan itu maka Ijin Penyelenggaraan Pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 354/E/O/2012 dinyatakan tidak berlaku. Akademi Keperawatan Pemkab Tapteng menjadi Politeknik Kesehatan Program Studi Diploma III Keperawatan Tapanuli Tengah pada saat ini telah membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru tahun 2019/2020.

Ia menjelaskan Ahli Madya Keperawatan Angkatan X Tahun Akademik 2018/2019 yang diwisuda hari ini berjumlah 62 orang, terdiri atas 46 orang perempuan dan 16 orang laki laki. Mereka telah mengikuti pendidikan selama 6 semester dan mengikuti praktek belajar lapangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan, Rumah Sakit Umum Sibolga, Puskesmas di wilayah Tapteng dan Kota Sibolga, Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan, Rumah Sakit Jiwa Medan, serta Komunitas Desa.

“Saya mengucapkan apresiasi kepada Wisudawan/Wisudawati Terbaik atas nama Makdalena Silaban dengan IPK 3,69, Elfita Marni Sinaga dengan IPK 3,52, Rahmad Siddik Hutabarat dengan IPK 3,48, Eriksandra Eko Marinir Hutagalung dengan IPK 3,46, Sonantri Sitompul dengan IPK 3,46, Friska Novriyanti Simanjuntak dengan IPK 3,39, Olden Bidara dengan IPK 3,37, Purnama Lestari dengan IPK 3,30, Sudi Manik dengan IPK 3,27, dan Rada Fitriyanty dengan meraih IPK 3,26,” ujarnya. (RED)



Tinggalkan Balasan