Teknologi

Presiden Prabowo Tegaskan Judi Online sebagai Ancaman Besar, Transaksi Sentuh Rp 100 Triliun pada Semester I-2024

×

Presiden Prabowo Tegaskan Judi Online sebagai Ancaman Besar, Transaksi Sentuh Rp 100 Triliun pada Semester I-2024

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Tegaskan Judi Online sebagai Ancaman Besar, Transaksi Sentuh Rp 100 Triliun pada Semester I-2024
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 28/10 (Batakpost.com) – Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto menyoroti judi online sebagai salah satu ancaman serius yang menggerogoti masyarakat Indonesia. Dalam pernyataannya di Istana Negara pada Rabu (23/10), Prabowo menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat dan sinergi antar lembaga dalam memberantas masalah ini.

“Ini harus ditopang penegakan hukum yang tidak ragu-ragu. Saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, dan Badan Intelijen Negara bersinergi. Fokus ancaman berat kita adalah judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi,” ujar Prabowo.

IKLAN
IKLAN

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun pada semester pertama 2024. Angka ini berkontribusi pada akumulasi transaksi judi online yang telah mencapai Rp 517 triliun sejak 2017, dengan lonjakan signifikan sebesar 267% dari 2020 ke 2021.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa 3,2 juta orang di Indonesia terlibat dalam judi online, dengan 80% pengguna menghabiskan rata-rata Rp 100.000 per hari. Data PPATK juga mencatat jumlah pemain dari kalangan anak-anak, dengan 2% atau sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun dan 11% pemain berusia 10-20 tahun.

Dalam upaya penindakan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 2,6 juta konten judi online sejak Juli 2023. Sementara itu, 573 akun e-wallet dan 6.199 rekening terkait judi online telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mengurangi dampak negatif judi online yang tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga merusak kehidupan sosial masyarakat.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS