Pandan, 19/2 (Batakpost.com)– Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH., kembali melantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapteng di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tapteng, Senin (19/2/2024).
“Saya ingin menyampaikan bahwa proses pelantikan ini adalah promosi, mutasi, demosi yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semuanya terukur, transparan, dan akuntabel. Saya berprinsip pengelolaan kepegawaian ini harus dilakukan dengan benar jauh dari like or dislike dan semua berpedoman pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Menajemen ASN,” kata Sugeng.
Selain itu, proses pelantikan yang dilakukan hari ini kata Pj Bupati telah melalui proses yang panjang. Sebagai Penjabat Bupati Sugeng menyebutkan kewenangannya sama dengan Bupati defenitif. Namun dalam hal khusus pengangkatan dan pelantikan pejabat, wajib mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara, dan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur.
Selain itu ada juga PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN, dan Undang-Undang tentang Netralitas ASN. Dan pelantikan yang dilaksanakan semua sesuai dengan pedoman. “Jadi yang kami lantik hari ini semuanya sudah lulus skrining. Kalau tidak lulus skrining tidak akan bisa dilantik karena tidak boleh sembarangan untuk melantik.
Kepada pejabat yang baru dilantik, Sugeng meminta agar bekerja dengan baik, karena dia akan terus monitor dan evaluasi. Demikian juga dengan jabatan yang dipercayakan jangan sampai salah gunakan jabatan. Jika itu terjadi pasti dievaluasi.
Selanjutnya Baca: Berikut nama…