Berita UtamaTapanuli Tengah

Gubsu Bobby: Pembangunan Sungai di Lokasi Banjir Terhalang Ijin yang Belum Diteken Bupati Masinton

×

Gubsu Bobby: Pembangunan Sungai di Lokasi Banjir Terhalang Ijin yang Belum Diteken Bupati Masinton

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution bersama Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu bersama kepala OPD, mengunjungi ban berdialog secara langsung dengan para pengungsi warga desa Hutanabolon di Posko Pengungsian desa Hutanabolon, Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (26/12/2025)(Dok Pemprov Sumut)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 26/7 (Batakpost.com)– Gubenur Sumatera Utara Bobby Nasution blak-blakan menyebutkan lambatnya penanganan banjir berulang di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terkendala akibat keputusan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang belum meneken dokumen yang diperlukan untuk proyek tersebut.

Hal itu diungkapkan Gubernur kepada wartawan di Medan pada Selasa (21/7/2026) terkait terjadinya banjir berulang di Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu-Senin (19-20/7/2026) di Kecamatan Tukka dan Badiri.

IKLAN
IKLAN

Disebutkan Bobby, sejumlah rencana penanganan banjir dan pemulihan pascabencana belum dapat berjalan maksimal di Kabupaten Tapanuli Tengah karena masih terkendala keputusan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Hambatan tersebut antara lain berkaitan dengan izin pembangunan sungai yang melibatkan pihak swasta serta persiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap atau huntap bagi warga terdampak bencana.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah membawa pihak swasta dan mengajukan izin kepada pemerintah pusat agar penanganan sungai dapat segera dilakukan. Namun, pelaksanaan rencana tersebut belum dapat dilanjutkan karena dokumen yang diperlukan belum ditandatangani Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu,” ungkap Bobby.

Selain belum ditandatangani Bupati Masinton dokumen izin pembangunan sungai, persiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap atau huntap bagi warga terdampak bencana juga belum beres padahal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sudah bersedia membeli tanah milik masyarakat untuk dijadikan lokasi pembangunan hunian tersebut. Namun, rencana itu belum berjalan karena terdapat persoalan dalam pekerjaan cut and fill atau penggalian dan pengurukan lahan.

“Ya, itu kemarin kita hendak bangun huntap, tanah mau dibeli, perkara cut and fill enggak mau bupatinya,” ucapnya.

Bobby menegaskan, persoalan penanganan banjir dan pembangunan hunian bagi korban tidak berkaitan dengan perbedaan partai politik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Menurut dia, percepatan penanganan diperlukan karena bencana tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga berdampak terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.

“Jangan dibilang politis segala macam karena beda partai. Tolong, ini masyarakat yang di sana yang kena bencana, bukan korban nyawa saja, tapi ekonominya. Yang selamat jiwanya, tapi bisa ekonominya akan lumpuh,” tegasnya.

DPRD Telah Menandatangani BMD Untuk Dibangun Huntap

Terkait masalah hunian tetap (huntap) yang tak kunjung selesai hingga sekarang ternyata sudah mendapat persetujuan dari DPRD Tapanuli Tengah. Hal itu tertuang dalam surat keputusan DPRD Tapanuli Tengah Nomor: 29 Tahun 2025.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani ketiga pimpinan DPRD itu menyatakan; Menyetujui hibah barang milik daerah (BMD) kepada masyarakat korban banjir bandang dan tanah longsor untuk dibangun hunian tetap.

Adapun beberapa lokasi yang disetujui DPRD untuk pembangunan huntap, di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Albion, Kecamatan Pinangsori seluas 14.671 M2. Di Jalan Feisal Tanjung di Rusunawa dengan luas 3.605 M2. Di Jalan Hutabulu, Desa Gambir, Kecamatan Lumut seluas 10.000 M2. (red)

Baca  Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW