Jakarta, 28/2 (Batakpost.com) – Wulan Guritno mengambil langkah hukum dengan menggugat mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, terkait talangan dana sebesar Rp 396 juta. Alasannya, karena tidak ada kepastian kapan Sabda akan menyelesaikan masalah pinjaman uang tersebut.
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada perjanjian tertulis antara keduanya, namun ada kesepakatan lisan terkait talangan tersebut. Sejak pertengahan 2023, Wulan telah berupaya menagih, namun tidak ada kejelasan dari Sabda.
“Direspons ada. Maksudnya kejelasan penyelesaian, nggak ada kepastian penyelesaian. Kita sudah beberapa kali nagih, sesuai dengan permintaan Sabda mundur bulan ini, pada saat tanggal yang dia sepakati mundur lagi, itu saja sih,” ujar Ficky Fernando.
Rumah yang direnovasi dengan dana tersebut telah selesai dikerjakan dan ditempati oleh Sabda. Oleh karena itu, Wulan Guritno menagih dana talangan yang telah diberikan.
Langkah hukum diambil setelah upaya penagihan tidak membuahkan hasil sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya. Saat ini, perkara tersebut akan dibawa ke proses hukum demi mencari kejelasan penyelesaian yang diharapkan. (int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS