Tapteng, 7/2 (Batakpost.com)- Seorang ibu rumah tangga berinisial SP (37) warga Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, berhasil diamankan Polres Tapanuli Tengah terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya di Lingkungan II Pagaran, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada tanggal 21 Desember 2023 lalu.
Ada pun yang menjadi sasaran wanita ini adalah warung milik H Hutagalung (49) warga Sibuluan.
“Pelaku melakukan aksinya dimalam hari dengan cara mencongkel dinding papan warung atau kedai milik korban H Hutagalung, dan mengambil beberapa unit barang curian dengan total kerugian Rp 30.000.000,” terang Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin P Harahap, Selasa (6/2/2024).
Kasat merinci barang yang digasak wanita itu, yakni 3 unit ponsel android, tas berisi uang tunai Rp 500.000, satu unit loudspeaker, 1 unit Tv 30 inchi, 10 buah tabung gas elpiji ukuran 5 kg dan beras 15 karung ukuran 25 kg.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit ponsel android milik korban, namun saat diinterogasi pelaku tidak mengakui barang bukti yang lain dikemanakan. Pelaku juga sempat membohongi petugas dengan berkata bahwa ponsel korban yang dipegang pelaku diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang,” kata Kasat menambahkan.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal 363 ayat 2 Sub Pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS