EkonomiLintas SumutSibolgaTapanuli Tengah

Wanita Ini Berhasil Gasak 112,5 Gram Emas Milik Sinta br Manalu

558
×

Wanita Ini Berhasil Gasak 112,5 Gram Emas Milik Sinta br Manalu

Sebarkan artikel ini
Tersangka pencuri emas seberat 112,5 gram yang berhasil ditangkap Polres Sibolga. (batakpost.com/HAT)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 31/1 (Batakpost.com)-Dengan berpurak-purak menumpang ke kamar mandi pemilik kios, wanita ini berhasil menggasak emas perhiasan Sinta Marlina br Manalu, warga Jalan Oswald Siahaan Sibolga Ilir, Sibolga, seberat 112,5 gram, belum lama ini.

Kejadian itupun langsung dilaporkan korban ke Polres Sibolga dan menceritakan kronologis hilangnya emas milik korban.

Adapun modus pelaku dengan berpura-pura belanja ke kios korban yang berada di Jalan Oswald Siahaan. Sebelum belanjaannya dibayar, pelaku pura-pura menumpang buang air kecil ke rumah korban yang lokasinya persis di belakang kios. Setelah tersangka keluar dari kamar mandi, tersangka langsung membayar belanjaannya dan langsung pergi menggunakan sepeda motor Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi BB 2470 NM.

Barulah sekitar satu jam kemudian korban sadar bahwa tasnya yang berisi perhiasan telah hilang. Dan selanjutnya korban membuat pegaduan ke Polres.

“Berdasarkan pengaduan itu, anggota kita langsung bergerak, dan keesokan harinya tanngal 26 Januari 2018 kita berhasil menangkap tersangka berinisial MT alias M, (27), warga Jalan AMD Gang Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, ketika hendak membesuk suaminya ke Lapas kelas II A Tukka, Tapanuli Tengah.

Dan setelah dibawa ke Polres Sibolga langsung dilakukan penggeledaan badan oleh Polwan dan berhasil ditemukan enam lembar surat perhiasan emas dari toko mas Roma Sibolga. Satu buah dompet kecil warna pink, dan sebelas perhiasan emas berbagai jenis sekitar 112,5 gram beratnya,”terang Kapolres Sibolga, AKBP Edwin Hariandja, Rabu, (31/1).

Selain itu, juga ditemukan 11 paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh tersangka di dalam branya.

Diyakini polisi, sebelum menjalankan aksinya, pelaku sudah terlebih dahulu melakukan pengamatan ke rumah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP masa tahanan 5 tahun penjara dan saat ini dititipkan di Lapas kelas II A Tukka, Tapanuli Tengah. (HAT)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan