Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
SibolgaTapanuli Tengah

Walikota Tandatangani MoU Bersama APIP dan APH

223
×

Walikota Tandatangani MoU Bersama APIP dan APH

Sebarkan artikel ini
Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk saat meneken MoU dengan APIP dan APH. (batakpost.com/REL)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 16/5 (Batakpost.com)-Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegakan Hukum (APH), Selasa, (15/5) di Medan, Sumatera Utara, yang disaksikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Tegku Erry Nuradi dan Kapoldasu, Irjen Pol. Water Paw dan pejabat lainnya.

Menurut Walikota, penandatanganan MoU itu terkait pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan yang di lakukan oleh Walikota, Kajari dan Kapolres Sibolga.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


“Sebelumnya kita juga sudah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemendagri dan Kejaksaan RI serta Kepolisian, tertanggal 28 Februari yang lalu. Dan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Mei 2018 di Jakarta,”kata Syarfi kepada wartawan, Selasa malam melalui ponselnya.

Sementara itu perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman batasan  mekanisme tindak lanjut laporan/pengaduan yang berindikasi administrasi dan pidana, memberikan  perlindungan terhadap diskresi pejabat, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik menurut UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Mengedepankan hukum administrasi dalam penyelesaian kerugian negara/daerah sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kerjasama ini  tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum. (REL)


Tinggalkan Balasan