Jakarta, 24/12 (Batakpost.com) – Perusahaan media sosial Twitter/X dihukum karena melanggar kontrak dengan tidak membayar bonus senilai jutaan dolar yang telah dijanjikan kepada mantan karyawannya. Keputusan ini diambil oleh hakim federal pada Jumat (22/12).
Mark Schobinger, mantan direktur senior kompensasi Twitter yang meninggalkan perusahaan setelah Elon Musk membelinya pada bulan Mei, mengajukan gugatan pada bulan Juni dengan tuduhan pelanggaran kontrak.
Gugatan tersebut menyebutkan bahwa Twitter/X, sebelum dan setelah akuisisi oleh Elon Musk tahun lalu, berjanji memberikan 50% dari target bonus kepada karyawan pada tahun 2022. Namun, janji tersebut tidak pernah dipenuhi.
Dalam penolakan terhadap mosi Twitter/X untuk membatalkan kasus, Hakim Distrik AS Vince Chhabria menyimpulkan bahwa Schobinger memiliki klaim yang masuk akal dan bahwa pelanggaran kontrak terkait hukum California melibatkan rencana pemberian bonus.
“Setelah Schobinger memenuhi persyaratan yang diminta Twitter, tawaran Twitter untuk membayar bonus menjadi kontrak yang mengikat berdasarkan hukum California. Dengan tidak membayar bonus yang dijanjikan, Twitter melanggar kontrak,” kata hakim seperti yang dikutip dari Reuters.
Hingga saat ini, Twitter/X tidak memberikan tanggapan terkait isu ini di luar jam kerja dan tidak lagi memiliki perwakilan untuk hubungan dengan media.
Meskipun pengacara Twitter/X berpendapat bahwa janji tersebut hanya bersifat lisan dan bukan kontrak, serta hukum Texas harus mengatur kasus ini, hakim memutuskan sebaliknya.
Twitter/X sejak akuisisi oleh Elon Musk telah menghadapi sejumlah tuntutan hukum oleh mantan karyawan dan eksekutif, termasuk tuduhan diskriminasi dan PHK massal. Twitter/X selalu membantah klaim tersebut.
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS