Terima Info dari Masyarakat, Pria Buruh Ini Langsung Diamankan Polisi

Sibolga, 26/5 (Batakpost.com)- Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kejadian itu pada hari Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 00.45 WIB, di Jalan IL Nommensen Simpang Jembatan Senggol, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Identitas tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial EP alias PM, berusia 48 tahun, tinggal di Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.

Beberapa saksi yang terlibat dalam penangkapan ini adalah Zulkifli, Agre Lijardo dan Freddy personel dari Polres Sibolga.

Dalam keterangannya Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa tersangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat 0,63 gram sebagai barang bukti. Selain itu, satu unit handphone Android Samsung warna hitam juga disita sebagai barang bukti.

Baca Juga:  KPU Resmi Banding, PKS: Jangan Biarkan Ide Tunda Pemilu Bergulir

Sedangkan kronologis kejadian ketika Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan IL Nommensen. Polisi segera menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menemukan EP berdiri di pinggir jalan. Setelah itu, dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, dan ditemukan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu tidak jauh dari tersangka. Tersangka tersebut kemudian diinterogasi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial E.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. (red)

Print Friendly, PDF & Email