Jaksa Tuntut Terdakwa Erlina Zebua 14 Hari Penjara

Nias Selatan, 26/5 (Batakpost.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menuntut Erlina Zebua, terdakwa kasus penganiayaan di daerah Amandaraya, Kabupaten Nias Selatan, dengan hukuman 14 hari penjara hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” kata JPU Juni Kristian Telaumbanua, Kamis (25/5/2023).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Gabe Dorris dan didampingi dua Hakim Anggota, Achmadsyah Ade Mury, dan Fadel Perdamaian Bate’e.

Bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Nomor: Reg. Perk. PDM- 11/L.2.30/Eoh.2/05/2023 perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban pidana dan dijatuhi pidana.

Baca Juga:  Dilirik Rumah Mode Christian Dior, Satika Simamora Daftarkan Motif Tenun Ulos Batak ke DJKI

Bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

– Menyatakan terdakwa Erlina Zebua Alias Ina Ayu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;

Baca menjatuhkan…

Print Friendly, PDF & Email