AslabBerita Utama

Diuji KPK! Desa Ledong Barat Asahan Masuk Bursa Desa Antikorupsi Nasional 2026

×

Diuji KPK! Desa Ledong Barat Asahan Masuk Bursa Desa Antikorupsi Nasional 2026

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Asahan Rianto, turun langsung mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat melakukan penilaian di Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Rabu (30/9/2026). (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Asahan, 1/10 (Batakpost.com)– Keseriusan membangun pemerintahan desa yang bersih, Wakil Bupati Asahan Rianto, turun langsung mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat melakukan penilaian di Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Rabu (30/9/2026).

Desa kecil ini kini sedang diuji untuk naik kelas menjadi calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Penilaian digelar di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat dengan metode komprehensif: pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab, hingga kunjungan lapangan untuk melihat langsung penerapan indikator antikorupsi.

IKLAN
IKLAN

Turut hadir Plt. Kadis PMD Sumut, Ketua Tim Penilai KPK RI beserta rombongan, Tim Penilai Provinsi Sumut, Kadis PMD Asahan, pimpinan OPD, Camat Aek Ledong bersama Forkopimcam, Plt. Kades Ledong Barat, perangkat desa, dan tamu undangan.

Dalam sambutan Bupati Asahan yang dibacakan Wabup Rianto, ia menegaskan Ledong Barat adalah salah satu desa dengan pelayanan publik terbaik di Asahan. “Pelayanan KTP, Kartu Keluarga, surat tanah, sampai kebutuhan administrasi lainnya berjalan baik. Di bidang kesehatan juga ada layanan jemput bola bagi warga yang tak bisa ke puskesmas,” ujar Rianto.

Wabup menyebut penilaian KPK ini adalah tahapan krusial. Apapun hasilnya, harus jadi bahan evaluasi. “Kalau ada kekurangan, itu jadi masukan untuk perbaikan. Kalau dinyatakan layak, ini amanah besar untuk mempertahankan integritas dalam pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari Pemprov Sumut. Muhammad Suib menegaskan program ini bukan sekadar seremonial. “Ini langkah strategis membangun desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas KKN,” katanya.

Ada tiga poin utama yang ditekankan dalam penilaian:

  1. Dokumen & Indikator – Tim KPK tidak hanya melihat kelengkapan berkas, tapi praktik nyata transparansi dan integritas di lapangan. Desa diminta jujur dan apa adanya.
  2. Replikasi & Keberlanjutan – Nilai antikorupsi harus jadi budaya, bukan hanya saat penilaian. Tata kelola anggaran yang transparan harus bisa ditiru desa lain.
  3. Sinergi & Kolaborasi – Pemprov Sumut via Dinas PMD, Dukcapil, Kominfo, dan Inspektorat siap mengawal bersama Pemkab Asahan.

Keterlibatan masyarakat dalam keterbukaan informasi anggaran dan pengaduan jadi kunci.

Ketua Tim Penilai KPK RI, Firlana Ismayadin, mengungkap persaingan ini sangat ketat. Sejak 2021, baru 235 desa dari total 82.000 desa di Indonesia yang dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi. “Proses menuju penilaian sudah dimulai sejak awal tahun dengan bimbingan teknis luring dan daring. Hasil penilaian Ledong Barat akan direkap bersama desa lain sebelum KPK menetapkan desa percontohan 2026,” jelasnya.

Menurut Firlana, program ini bertujuan memperkuat kemandirian desa melalui regulasi yang tepat, pemahaman tugas perangkat desa, evaluasi kinerja berkala, serta pengawasan yang melibatkan Inspektorat. “Kultur antikorupsi tidak hanya untuk Kades, perangkat dan BPD, tapi harus dipahami masyarakat. Pelayanan harus transparan dan tidak ada pungutan liar,” tegasnya.

KPK juga mendorong digitalisasi dokumen, tertib administrasi, dan pemanfaatan medsos sebagai sarana informasi pelayanan dan pengaduan warga.

Kegiatan ditutup dengan pemaparan dan sesi tanya jawab mendalam antara Tim KPK RI dengan perangkat Desa Ledong Barat untuk memastikan semua indikator Desa Antikorupsi benar-benar diterapkan. (red)

Baca  Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW