Mengejek Bentuk Tubuh Orang Lain Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara atau Denda Rp 750 Juta Editorial, Ekonomi, Gaya Hidup|28 November 201828 November 2018oleh Batak Post Stop mengejek bentuk tubuh orang lain…Sengaja ataupun tidak, kini hal tersebut bisa mengakibatkan Anda di pidana selama 4 tahun atau denda Rp