Jakarta, 9/8 (Batakpost.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023).
Berikut ini jumlah DPT yang tersebar di 38 Provinsi, 514 Kota/Kabupaten, 7.277 Kecamatan, 83.731 Desa/Kelurahan dan 820.161 Tempat Pemungutan Suara
Jawa Barat : 35.714.901
Jawa Timur : 31.402.838
Jawa Tengah : 28.289.413
Sumatera Utara : 10.853.940
Banten : 8.842 646
DKI Jakarta : 8.252.897
Sulawesi Selatan : 6.670.582
Lampung : 6.539.138
Sumatera Selatan : 6.326.348
Riau : 4.732.174
Sumatera Barat : 4.088.606
Nusa Tenggara Timur : 4.008.475
Kalimantan Barat : 3.958.561
Nusa Tenggara Barat : 3.918.291