Jakarta, 30/8 (Batakpost.com)- Penasaran berapa gaji Kepala Desa (Kades) beserta Perangkat Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa?
Berikut ini penjelasan besaran gajinya sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 dijelaskan, bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan orang yang memegang tanggung jawab atas aliran dana desa.
Dalam Pasal 11 PP dijelaskan, bahwa gaji tetap dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa dianggarkan lewat APBD Desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
BACA JUGA: Sarlandy: Kader TPK Stunting Adalah Wanita-wanita Hebat dari Tapanuli Utara
Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019 menyatakan besaran tetap Kepala Desa minimal Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Namun, peraturan tersebut hanya mengatur jumlah minimum dari gaji Kades dan perangkatnya.
Untuk diketahui juga, bahwa gaji Kades dan Perangkat Desa bergantung kepada peraturan Kepala Daerah baik Bupati atau Wali Kota setempat.
Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 menyatakan, Kades juga menerima penghasilan lain yang berasal dari pengelolaan tanah desa.
Bupati atau Wali Kota mengatur besaran gaji tambahan yang diperoleh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berasal dari sewa tanah desa atau hasil kelola sendiri.
APDesa
Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa.
Paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.
APBDesa juga dipakai untuk insentif RT dan RW, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
BACA JUGA: NasDem Siap Bawa Rahmansyah Sibarani Jadi Ketua DPRD Sumut
Paling banyak 30% dari APBDesa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya.
APBDesa juga digunakan untuk tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Masa Jabatan Kepala Desa
Kepala Desa memiliki masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sementara itu, Kepala Desa dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
Masa jabatan tersebut tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Int/red)