Sibolga, 5/8 (Batakpost.com)- Satuan Reskrim Polres Sibolga mengamankan seorang pelajar berinisial SWL (15) warga Sibolga, Sumatera Utara, karena diduga melakukan asusila terhadap kenalannya BG (16) yang juga seorang pelajar.
Ditangkapnya SWL atas laporan AZ (56) yang tidak terima atas perlakukan SWL.
Menurut keterangan Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Kasi Humas AKP R Sormin, perbuatan asusila itu dilakukan sebanyak tiga kali di dalam kamar tidur terduga pelaku.
BACA JUGA: Bhabinkamtibmas Dampingi Petugas Suntik Vaksin PMK
“Terduga pelaku mengenal BG pada tanggal 10 Maret 2021 lalu. Lalu mereka menjalin hubungan layaknya muda mudi,” terang Sormin, Jumat (5/8).
Dan pada tanggal 25 Juli 2022 lalu sambung Sormin, terduga pelaku sakit, dan menyuruh BG datang ke rumahnya. Lalu BG pun datang untuk melihat SWL. Karena sudah malam, SWLmenyuruh BG pulang, tetapi BG tidak mau dengan alasan, karena ada masalah keluarganya.
Dan keesokan harinya, SWL ke luar rumah membeli sarapan. Sesudah mereka sarapan, SWL megajak BG untuk melakukan hubungan suami istri. Dan perbuatan itu berulang kembali dilakukan esok harinya.
Karena BG tidak pulang ke rumah keluarganya, keluarga BG datang menemui BG ke rumah SWL dan membawa BG dari rumah itu.
Setelah ditanyai, akhirnya BG menceritakan apa yang terjadi pada dirinya.
Keluarga BG pun membuat laporan ke Polres Sibolga, hingga terduga pelaku berhasil diamankan tanggal 30 Juli 2022 pukul 12.0)WIB di Sibolga.
BACA JUGA: Korem 023/KS Terima Penyuluhan Mental Ideologi
“Sekarang terduga pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No 16 tahun 2017 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Sormin. (ril)