Sibolga, 7/5 (Batakpost.com)–
Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam sebuah operasi yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol.
Operasi ini dilaksanakan di Jalan Jati Arah Laut Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, Selasa (6/5/2025).
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, pada hari Selasa 6 Mei 2025, sekitar pukul 18.35 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang diduga menjual/mengedarkan narkotika jenis ganja sering melakukan transaksi jual/beli di Jalan Jati Arah Laut Sibolga.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga, langsung menuju lokasi yang dimaksud dan Tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki tersangka yang berinisial MA Alias K (50) warga Jalan Padang-Sidimpuan, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dan seorang residivis.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga, melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti yang diakui tersangka adalah miliknya.
Dalam penggeledahan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga menyita Barang Bukti antara lain; 3 bal yang dibungkus plastik hitam yang berisi ganja dengan berat 1kg.
1 box plastik sedang berwarna pink berisikan ganja seberat 16,1 gram. Dan 1 buah karung beras SPHP.
Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres Sibolga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS