Jakarta, 18/2 (Batakpost.com)– Dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024 yang puncak acaranya dilaksanakan pada Selasa (20/2/2024) di Ancol Jakarta, digelar acara Silaturahmi Wartawati PWI (SIWI) di Candi Bentar Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/2/2024).
Dalam acara ini Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyoroti belum adanya satupun regulator yang memberikan perlindungan terhadap wartawan perempuan (Wartawati) yang mengalami kekerasan.
“Belum ada satupun regulasi yang memberikan perlindungan terhadap wartawan perempuan yang mengalami kekerasan,” tegasnya.
Ternyata kata Nikik, belum adanya regulator perlindungan terhadap wartawan perempuan bukan hanya di Indonesia saja, melainkan ada di 39 negara lainnya seperti di Philipina.

Dalam acara satu forum 32 negara, Ninik pernah menyampaikan bahwa Indonesia belum ada memberikan perlindungan terhadap wartawan perempuan. Karena bentuk kekerasannya khas, sehingga Undang-Undang yang baru yaitu UU Nomor 12/2022 yang sudah disahkah tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak bisa dipakai.
Selanjutnya Baca: Ia memberi…