Sibolga, 31/1 (Batakpost.com)– Seorang pria berinisial RT (38) berhasil diamankan Satreskrim Polres Sibolga karena mencuri rokok dari mobil APV box yang diparkir pemiliknya pada Selasa (28/1/2025) di kawasan Jalan Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya mengambil rokok dari dalam mobil dengan cara merusak gembok belakang mobil.
Demikian disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan dalam rilis beritanya.
Adapun kronologis kejadian, di mana saat mobil box diparkir, pelaku merusak gembok belakang mobil dan mengambil rokok dari dalam. Melihat gembok mobil box rusak, korban Hendra (27) bersama dengan saksi Julpan Saputra (31) merasa curiga dan langsung mengecek isi mobil. Betul saja puluhan pak rokok dari berbagai merek telah hilang. Dan kerugian diperkirakan sekitar Rp 19.356.150.

Kasus ini langsung dilaporkan korban ke Polres Sibolga. Dengan gerak cepat jajaran Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya pada Rabu (29/1/2025) di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah merusak gembok mobil box dan mengambil rokok dan barang lainnya dari dalam mobil.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan pencurian tersebut, yakni
1 unit becak bermotor merk Honda dengan plat nomor BB 4660 NK, 1 buah gembok merk U-Lock, 1 buah flashdisk merk Kingston, Faktur bon rokok, beberapa pak rokok berbagai merek.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut. (ril/red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS