Berita UtamaLintas Sumut

Polres Sergai Amankan 1 Orang Pelaku Kasus Pencurian Emas, 2 Lagi Diburu

×

Polres Sergai Amankan 1 Orang Pelaku Kasus Pencurian Emas, 2 Lagi Diburu

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sergai, 19/4 (Batakpost.com)-Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2899 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 10 Agustus 2024, Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan 1 orang terduga pelaku kasus pencurian. Dalam kasus ini, 2 orang terduga pelaku lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (9/8/2024) tahun lalu sekira pukul 11.05 WIB, di Dusun II Desa Lubuk Rotan Kecamatan Perbaungan Kab. Sergai – Sumut, dengan korban yang sekaligus sebagai Pelapor, Teti Jumilawati, (35), IRT, warga Dusun II Desa Lubuk Rotan Kec. Perbaungan Kab. Sergai.

IKLAN
IKLAN

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 21.000.000.

Laporan yang dibuat korban, diperkuat dengan keterangan saksi, 1. S (69), Perempuan, warga Desa Lubuk Rotan Kec. Perbaungan Kab. Sergai, 2. Y, (43), Perempuan, warga Desa Lubuk Rotan Kec. Perbaungan Kab Sergai dan 3. AP, (22), Laki – laki, warga Desa Lubuk Rotan Kec. Perbaungan Kab. Sergai. Dimana barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 lembar Surat Toko Emas.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni CS alias A, (22), Laki – laki, warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Dari informasi yang diperoleh menyebutkan kronologis kejadian di mana pada hari Jum’at (9/8/2024) sekira pukul 11.05 WIB, saksi S telah memergoki terlapor CS alias A warga sekitar yang ia kenal sedang berada di pintu belakang rumahnya korban/pelapor Teti Jumilawti. Dan begitu melihat saksi selanjutnya terlapor langsung melarikan diri dan secara sepontan saksi S berteriak maling, dan sempat mengejar terlapor. Namun terlapor berhasil melarikan diri dengan berboncengan sepeda motor yang diduga milik AP.

Korbanpun memeriksa barang-barang yang ada di rumahnya. Dan betul uang dan barang – barangnya telah hilang yang mana kuat dugaan telah diambil oleh terlapor/tersangka CS alias A.

Atas Kejadian tersebut pelapor/korban merasa keberatan dan dirugikan dengan taksiran kerugian Rp. 21.000.000 terdiri dari 21 gram emas dan uang tunai Rp 1 juta.

Sementara itu kronologi penangkapan berawal setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, pada Jumat (18/4/2025) sekira pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Ipda Ibnu Irsady melakukan penangkapan terhadap tersangka CS alias A yang sedang berada di sebuah Cafe di Dusun I Desa Sei Buluh Kecamatan Telukmengkudu, Sergai.

Terduga pelaku diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil intograsi terhadap tersangka CS alias A, bahwa benar dirinya melakukan tindak pidana pencurian emas yang terjadi pada hari Jumat (9/8/2024) sekira pukul 11.05 WIB, di rumah pelapor/korban.

Dia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial A warga Perbaungan, Sergai, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Emas hasil curiannya sudah dijual tersangka seharga Rp 21 juta, ditemani terduga pelaku R. Kepada terduga pelaku tersangka memberikan imbalanan Rp 300 ribu ditambah paket narkoba jenis sabu.

Sedangkan uang hasil penjualan emas curian itu digunakan tersangka untuk membeli 1 buah Hp android dan membeli miras serta narkoba bersama teman teman sekumpulan tersangka.

Tersangka CS alias A melanggar Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tutup Iptu Zulfan menjelaskan. (MS)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS