Siantar

Pjs Wali Kota Pematangsiantar Sosialisasikan Tanggap Darurat Tahap II untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Horas

117
×

Pjs Wali Kota Pematangsiantar Sosialisasikan Tanggap Darurat Tahap II untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Horas

Sebarkan artikel ini
Pjs Wali Kota Pematangsiantar Sosialisasikan Tanggap Darurat Tahap II untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Horas
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Siantar, 18/10 (Batakpost.com) – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pematangsiantar, Drs Matheos Tan MM, menghadiri silaturahmi sekaligus sosialisasi Tanggap Darurat Tahap II bagi pedagang korban dan terdampak kebakaran Gedung IV Pasar Horas, Jumat (18/10/2024) sore. Acara berlangsung di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar.

Setibanya di lokasi, Matheos langsung menyapa para pedagang yang hadir. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa tugasnya sebagai Pjs Wali Kota hanya berlangsung sekitar dua bulan, mengisi kekosongan jabatan Wali Kota karena dr Susanti Dewayani SpA tengah cuti kampanye.

“Saya di sini untuk mengisi kekosongan, sekaligus mensukseskan Pilkada Serentak,” ujar Matheos.

Pada kesempatan itu, Matheos juga mengapresiasi para pedagang yang tetap hapal lagu kebangsaan Indonesia Raya meski sibuk berdagang setiap hari.

“Ternyata lagunya hapal semua,” sebutnya, disambut tawa dan tepuk tangan dari para pedagang.

Matheos memahami situasi yang dihadapi pedagang pasca kebakaran, terutama terkait keberlangsungan lapak mereka. “Sekarang saatnya kita berpikir bagaimana berjualan dengan tertib, aman, dan tetap ramai pengunjung,” tuturnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, turut menegaskan bahwa Pemko hadir untuk melayani masyarakat, terutama agar pedagang dapat berjualan dengan aman dan nyaman.

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memutuskan langkah terbaik bagi para pedagang. Semua masukan akan menjadi pertimbangan,” kata Junaedi.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematangsiantar, Agustina Sihombing, menjelaskan kondisi Pasar Horas setelah kebakaran Gedung IV yang terjadi pada Minggu (22/09/2024). Setelah kejadian, Pemko menetapkan status tanggap darurat bencana non-alam dan memindahkan pedagang sementara ke Jalan Merdeka.

Masa tanggap darurat diperpanjang hingga Minggu (20/10/2024), dan sebelum berakhir, Pemko harus mengambil keputusan terkait penempatan pedagang ke lokasi yang lebih sesuai, salah satunya mempertimbangkan lahan eks Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Melanthon Siregar.

Namun, mayoritas pedagang tidak setuju dengan rencana pemindahan ini. A Siboro, salah satu pedagang, mengusulkan agar mereka dipindahkan ke Gedung I, II, atau III Pasar Horas yang masih memiliki banyak kios kosong, daripada ke eks RPH.

Menanggapi masukan tersebut, Matheos menegaskan bahwa keputusan akhir akan diambil bersama demi kebaikan pedagang. Sementara itu, pedagang diperbolehkan tetap berjualan di lokasi saat ini untuk sementara waktu.

“Pertemuan ini bukan untuk memutuskan secara sepihak, melainkan keputusan bersama. Kita akan membicarakan lebih lanjut solusi yang terbaik bagi semua pihak,” jelas Matheos. Pemko juga berencana membuat barikade beton sebagai pembatas lapak pedagang dengan jalan raya untuk mengurangi kemacetan.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

banner 325x300