Humbahas

Pj Sekda Humbang Hasundutan Sampaikan LKPj Bupati Tahun 2023 kepada DPRD

×

Pj Sekda Humbang Hasundutan Sampaikan LKPj Bupati Tahun 2023 kepada DPRD

Sebarkan artikel ini
Pj Sekda Humbang Hasundutan Sampaikan LKPj Bupati Tahun 2023 kepada DPRD
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Humbahas, 20/3 (Batakpost.com) – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Humbang Hasundutan, Chiristison Rudianto Marbun M.Pd, bersama sejumlah pejabat terkait, seperti Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang, Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun SE M.Si, dan Sekretaris DPRD Nipson Lumbangaol ST, serta pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Humbahas untuk tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbahas pada Selasa (19/3).

LKPj ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat 1, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD setempat.

IKLAN
IKLAN

Laporan tersebut diterima oleh Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol SH, dalam rangka keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat daerah. LKPj merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun penuh, termasuk pencapaian, kebijakan, dan penggunaan anggaran.

Dengan disampaikannya LKPj ini, diharapkan dapat terjalin sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memajukan Humbang Hasundutan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan program-program pembangunan di daerah tersebut.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS