Jakarta, 7/4 (Batakpost.com) – Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap saat mudik akan menerima surat konfirmasi tilang setelah kembali dari perjalanan. Kepolisian tidak akan langsung menindak atau menghentikan pengendara yang melanggar ganjil genap di jalur mudik. Sebagai gantinya, polisi akan menggunakan kamera ETLE untuk memantau pelanggaran tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat yang terdaftar pada STNK.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa surat konfirmasi tilang tersebut adalah langkah awal dari proses penindakan. Penerima surat konfirmasi tilang diharapkan untuk mengonfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan tidak lagi dimiliki oleh pemilik yang menerima surat konfirmasi tilang, hal tersebut harus segera dikonfirmasi.
Untuk mengurus tilang elektronik, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Klik ‘Cek Data’.
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul ‘No Data Available’, namun jika ada pelanggaran, akan ditampilkan catatan waktu, lokasi, status, pelanggaran, dan tipe kendaraan.
- Lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan kepada polisi.
- Setelah konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.
- Pemilik kendaraan akan menerima kode pembayaran virtual melalui bank BRI.
- Pembayaran harus dilakukan dalam waktu 7 hari, jika tidak, STNK akan diblokir.
Pelanggaran aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil genap bisa dikenakan pidana kurungan selama dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Dengan penerapan sistem ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemudik untuk mematuhi aturan lalu lintas, menjaga ketertiban, dan keselamatan di jalanan saat mudik.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS