Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Sibolga

Pemkot Sibolga Gratiskan Pajak Hotel dan Restoran Akibat Pandemi COVID-19

94
×

Pemkot Sibolga Gratiskan Pajak Hotel dan Restoran Akibat Pandemi COVID-19

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Sibolga saat meninjau sejumlah hotel di Sibolga. (batakpost.com/RED)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 30/4 (Batakpost.com)-Pemerintah Kota Sibolga mengratiskan pajak hotel dan restoran selama tiga bulan terhitung April-Juni 2020, akibat pandemi COVID-19. Selanjutnya Pemkot akan meninjau kembali sesuai perkembangan COVID-19.

Hal itu disampaikan Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk kepada para pemilik hotel dan restoran yang ada di Kota Sibolga, sewaktu turun langsung ke hotel-hotel dan restoran yang ada di Sibolga, Selasa (28/4/2020).

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


“Assosiasi perhotelan juga menyampaikan keluhan ekonomi dampak pandemi COVID-19 ini. Setelah kita tinjau beberapa hotel, kita melihat langsung sepinya pengunjung hotel demikian juga restoran. Oleh sebab itu setelah dirapatkan oleh tim Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sibolga, maka diputuskan untuk pajak hotel dan restoran yang ada di Kota Sibolga selama 3 bulan (April-Juni) tidak dipungut. Selanjutnya kedepan kita akan lihat keadaan perkembangan COVID-19,” ujar Wali Kota.

Wali Kota juga mengimbau, agar pihak hotel dan pemilik restoran yang ada di Kota Sibolga, sedapat mungkin tidak melakukan pemberhentian karyawan akibat wabadah COVID-19 ini. (RED)


Tinggalkan Balasan