Siantar

Pemko Pematang Siantar Mendorong Perangkat Daerah untuk Mencegah Korupsi

×

Pemko Pematang Siantar Mendorong Perangkat Daerah untuk Mencegah Korupsi

Sebarkan artikel ini
Pemko Pematang Siantar Mendorong Perangkat Daerah untuk Mencegah Korupsi
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Pematang Siantar, 11/7 (Batakpost.com) – Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani SpA, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar harus turut serta dalam upaya pencegahan korupsi. Hal ini juga diikuti dengan peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan responsif berdasarkan prinsip good governance dan corporate governance.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh dr. Susanti dalam sambutannya saat menghadiri acara Sosialisasi Anti Korupsi bagi Seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar Tahun 2023, yang diselenggarakan di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar pada hari Selasa, 11 Juli 2023.

Menurut dr. Susanti, sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, serta menjalankan misi ketiga yang fokus pada peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan responsif berdasarkan prinsip good governance dan corporate governance. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan sumber daya manusia yang kompeten, kreatif, berintegritas, inovatif, dan unggul agar dapat menjadi penyelesaian masalah di perangkat daerah dan mampu mengamalkan nilai-nilai kebaikan sebagai panutan bagi masyarakat.

Selanjutnya, dr. Susanti mengungkapkan bahwa berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pematang Siantar memperoleh skor 68,1 pada Indeks SPI Tahun 2022. Oleh karena itu, untuk meningkatkan penilaian integritas tersebut, langkah-langkah konkret dari seluruh kepala perangkat daerah diperlukan untuk menjalankan tata kelola yang baik, menerapkan pelaksanaan anggaran berbasis risiko, dan memastikan seluruh struktur organisasi patuh dan taat terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

dr. Susanti berharap kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya kepala perangkat daerah, untuk melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi, antara lain: mencegah penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi atau golongan; mencegah konflik kepentingan yang dipengaruhi oleh suku, agama, hubungan kekerabatan, almamater, dan sejenisnya; tidak memberikan perintah yang melanggar aturan; mencegah penerimaan gratifikasi atau suap; mencegah penyalahgunaan pengelolaan anggaran; mencegah penyalahgunaan pengadaan barang atau jasa, termasuk pengaturan tender yang tidak sesuai aturan; mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia yang akuntabel berdasarkan merit system dan kebutuhan serta menerapkan sistem reward dan punishment; mencegah risiko perdagangan pengaruh yang dapat terjadi dalam penentuan program atau kegiatan, perizinan, pemberian sanksi, rekrutmen pegawai, dan pemberian atau penyaluran bantuan; melaksanakan upaya pencegahan korupsi melalui sosialisasi antikorupsi yang efektif sehingga pegawai dapat menghindari konflik kepentingan, melaporkan atau menolak gratifikasi atau suap, dan melaporkan tindak pidana korupsi; memastikan kejelasan informasi terkait standar dan prosedur pelaksanaan tugas atau layanan, memastikan tidak ada perlakuan istimewa yang melanggar aturan, dan menghindari konflik kepentingan dalam memberikan layanan atau melaksanakan tugas; serta meningkatkan sistem antikorupsi melalui penyediaan media pengaduan atau pelaporan masyarakat dan memastikan pegawai yang bekerja atau melayani menjunjung tinggi kejujuran serta menjalankan tugas sesuai aturan.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar, Herri Okstarizal SH, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pematang Siantar. Selain itu, laporan penilaian atas upaya pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2022 dan laporan penilaian Survei Penilaian Integritas KPK tahun 2022 juga menjadi dasar kegiatan tersebut.

Acara sosialisasi diikuti oleh 135 peserta yang terdiri dari Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Kepala Bagian, camat, lurah, dan Kepala Puskesmas.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Lasro Marbun.