Berita UtamaBudaya

Pemkab Tapteng Tingkatkan Wisata Cagar Budaya

×

Pemkab Tapteng Tingkatkan Wisata Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya yang berada di Kabupaten Tapanuli Tengah, di Gedung Panca Prima Pandan, Selasa (27/6/2023). (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Pandan, 30/6 (Batakpost.com)- Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Elfin Elyas diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng, Drs. Erwin Marpaung membuka secara resmi Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya yang berada di Kabupaten Tapanuli Tengah, di Gedung Panca Prima Pandan, Selasa (27/6/2023).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Forkopimda Tapteng, Dandim 0211/TT yang diwakili Pelda Raynol H.T, Danlanal Sibolga diwakili Pjs. Paspotmar, Letda Laut (E) Immanuel Romulo, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapteng, Boy Rahman Hasibuan, S., IP., M.AP, dan sejumlah tamu undangan.

IKLAN
IKLAN

Dalam sambutan Pj Bupati Tapteng, Elfin Elyas yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng, Pj Bupati Tapteng mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian terhadap Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Tapteng oleh seluruh peserta kegiatan sosialisasi dan seluruh pihak yang telah turut mendukung dalam menjaga dan melestarikan cegar budaya tersebut.

“Cagar budaya adalah warisan terdahulu yang setiap orang dapat memiliki atau menguasai cagar budaya dan sepanjang  tidak bertentangan dengan Undang-undang. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah wajib mencatat, menjaga peninggalan Cagar Budaya ini dari pencurian atau kesalahan yang lain. Saya berharap masyarakat Tapanuli Tengah khususnya dapat melindungi dan menjaga cagar budaya yang ada di Tapanuli Tengah ini,” kata Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas.

Dia berharap melalui Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka para peserta yang hadir semakin memahami berbagai hal terkait Cagar Budaya, khususnya yang berada di Tapanuli Tengah sehingga memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelestariannya dan pengembangan wisata cagar budaya di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dr. Ketut Wirandnyana, M.Si yang merupakan Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan sejarah pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyampaikan materi tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya.

Sedangkan pemateri kedua Dr. M. Zahrin Piliang, M.Si, yang merupakan Staf Pengajar FKIP UISU Medan, menyampaikan materi Pelestarian Objek Pemajuan Kebudayaan.

Sosialisasi ini pun berjalan dengan lancar dan antusias. Para peserta dalam diskusi banyak memberikan pertanyaan.

Untuk diketahui, terdapat berbagai situs Cagar Budaya di Kabupaten Tapteng seperti Makam Papan Tinggi, Makam Mahligai, Makam para Aulia yang terdapat di Kecamatan Barus dan sekitarnya. Ada juga Situs Bongal di Desa Jago-jago Kecamatan Badiri, dan lainnya.

Turut juga hadir dalam sosialisasi ini Kepala Badan Kesbangpol Tapteng, mewakili Kepala Satpol PP Tapteng, para Dosen dan Mahasiswa STPK Matauli, Mahasiswa STIE Al-Washliyah, para Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Tapteng yang memiliki Cagar Budaya di wilayahnya. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS