Humbahas

Pemkab Humbahas Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 kepada DPRD

×

Pemkab Humbahas Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 kepada DPRD

Sebarkan artikel ini
Pemkab Humbahas Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 kepada DPRD
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Humbahas, 3/6 (Batakpost.com) – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Jumat (31/5).

Penyerahan Ranperda ini dilakukan oleh Plh. Sekda Jaulim Simanullang yang didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba, Kepala BPKPD John Harry Marbun, serta Plt. Inspektur De Zon Situmeang. Ranperda tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Nipson Lumbangaol dan Kabag Persidangan Rickson Simamora.

IKLAN
IKLAN

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2023 ini memuat laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyerahan Ranperda ini didasari oleh ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah harus menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol, menyatakan apresiasinya atas kerja keras Pemkab Humbahas dalam menyusun dan menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini. “Kami berharap agar proses evaluasi dan pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar, sehingga bisa segera disahkan demi kemajuan Kabupaten Humbang Hasundutan,” ujar Ramses.

Penyerahan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS