Sibolga, 12/6 (Batakpost.com)– PT Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga melakukan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) di bidang hukum dan perdata dan tata usaha dengan Kejaksaan Negeri Sibolga, pada Selasa (11/6/2024) di Deal Café Sibolga.
Deputi Bisnis Pegadaian Area Rantauprapat, Fauzi Gazali dalam kegiatan itu menyampaikan, bahwa Pegadaian mendapat amanah untuk melayani penyaluran pembiayaan berbasis Fidusia (Jaminan khusus yang telah ditentukan oleh undang-undang). Untuk itu dibutuhkan kerja sama antara Pegadaian Cabang Sibolga dengan Kejaksaan Negeri Sibolga di bidang hukum perdata dan tata usaha.
“Kerja sama ini sangat kami butuhkan, dan ini adalah kerja sama yang kelima untuk wilayah Pegadaian Medan. Yang pertama itu sudah dilakukan di Pegadaian Labuhanbatu, Padangsidimpuan, Tanjungbalai, Pematangsiantar, dan yang kelima Kota Sibolga. Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada Bapak Kajari Sibolga yang sudah merealisasikan kerja sama ini,” ujar Fauzi.
Lebih lanjut Fauzi menerangkan, Pegadaian mendapat amanah untuk menyalurkan pembiayaan berbasis fidusia. Bahkan hak tanggungan sertifikat pun sudah bisa digadaikan di Pegadaian. Dan terakhir ini Pegadaian juga sudah melayani Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Tentu semua layanan itu memiliki risiko tinggi, oleh karena itulah Pegadaian butuh sinergitas dengan berbagai pihak termasuk dengan Kejaksaan untuk menangani bila ada kreditur maupun nasabah yang bermasalah,” tandasnya.
Selanjutnya Baca: Terkait…