Medan, 22/2 (Batakpost.com) – Indikator Kinerja Kunci (IKK) makro, outcome, dan output pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), penyelenggaraan program kegiatan untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), laporan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah merupakan faktor penting dalam pengukuran kinerja pemerintahan daerah.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Sofyan, saat membuka Rapat Optimalisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Medan Tahun 2023, pada Rabu (21/2/2024) sore di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan.
Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan, tim tenaga ahli penyusunan LPPD, serta Kabag Tata Penataan Masyarakat Subhan Fajir Harahap, Sekda meminta setiap perangkat daerah untuk menyampaikan data, khususnya data IKK, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berikan komitmen penuh dalam penyusunan laporan, data yang disajikan harus memiliki tingkat validitas dan akuntabilitas yang tinggi,” ungkapnya.
Sekda menekankan pentingnya kevalidan data dan mengupas secara tuntas manfaat serta kontribusi kegiatan yang dilakukan terhadap pencapaian indikator kinerja pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan.
“Harapannya, laporkan capaian kinerja secara objektif, baik kelebihan maupun tantangan yang dihadapi,” tegas Sekda.
Sekda juga menegaskan bahwa pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab penuh atas data pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan, baik pada dokumen LKPJ maupun LPPD, serta berkomitmen penuh mulai dari tahap proses penghimpunan dan penyiapan data hingga proses evaluasi oleh pemerintah pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Republik Indonesia, Imelda, memaparkan materi berjudul “LPPD sebagai Cerminan Keberhasilan Kepala Daerah.”
Imelda menjelaskan bahwa LPPD merupakan alat ukur bagi kepala daerah dalam menilai kinerja perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan. LPPD juga menjadi baseline untuk proyeksi capaian kinerja, mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, serta mengetahui kualitas dan cakupan pelayanan dasar serta publik kepada masyarakat.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS