Medan, 8/1 (Batakpost.com) – Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Ferri Ichsan, mengikuti rapat daring melalui zoom meeting terkait penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah daerah (Pemda) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (8/1).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dalam arahannya, Tito menekankan larangan tegas bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi tanpa izin dari Mendagri. Tito menyatakan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Saya sudah membuat kebijakan tidak ada yang boleh melakukan mutasi kecuali sebelumnya mendapatkan izin Mendagri. Jika tetap dilakukan, maka melanggar UU,” ujar Tito dengan tegas.
Penataan Tenaga Non-ASN Menuju Tahun 2025
Selain larangan mutasi, Tito juga menyoroti pentingnya penataan tenaga non-ASN di Pemda. Ia meminta agar tidak ada lagi rekrutmen tenaga non-ASN mulai tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penataan tenaga kerja non-ASN.
“Kami menyarankan agar seluruh honorer diangkat menjadi ASN PPPK. Bagi Pemda yang anggarannya tidak memadai, tenaga non-ASN dapat dialihkan ke PPPK Paruh Waktu,” jelas Tito.
Masukan dari Kepala Daerah
Rapat ini turut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Dalam forum tersebut, para kepala daerah yang hadir secara daring juga memberikan masukan dan mengungkapkan kendala yang mereka hadapi terkait penataan tenaga non-ASN.
Dengan rapat ini, diharapkan seluruh Pemda dapat segera menuntaskan proses penataan tenaga non-ASN sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS