Jakarta, 7/3 (Batakpost.com) – Linwei Ding, mantan insinyur perangkat lunak di Google, telah ditahan di Newark, California, setelah diduga mencuri rahasia perusahaan terkait teknologi kecerdasan buatan (AI) dan menggunakannya untuk keuntungan pribadi di China. Ia menghadapi empat dakwaan terkait pencurian rahasia dagang dan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga USD 250.000 untuk setiap dakwaan jika terbukti bersalah.
Menurut dokumen dakwaan, Ding mulai bekerja di Google pada tahun 2019 dan terlibat dalam pengembangan perangkat lunak yang digunakan di pusat data komputer super milik Google. Ia diduga mengunggah lebih dari 500 data rahasia Google yang berisi informasi tentang AI ke akun cloud pribadinya antara Mei 2022 dan Mei 2023. Sebagian besar data yang dicuri terkait dengan infrastruktur hardware dan software yang memungkinkan pusat data Google untuk melatih model AI.
Sebulan setelah mulai mencuri data perusahaan, Ding didekati oleh perusahaan machine learning asal China bernama Rongshu dan ditawari posisi Chief Technology Officer dengan gaji USD 14.800 per bulan. Dia juga mendirikan perusahaannya sendiri di China bernama Zhisuan dan menjabat sebagai CEO tanpa memberi tahu Google tentang afiliasinya dengan kedua perusahaan tersebut.
Setelah Ding mundur dari Google pada Desember 2023, Google menelusuri riwayat aktivitas di laptop kerjanya dan menemukan upload tidak berizin antara Mei 2022 dan Mei 2023. Google segera melaporkan kasus ini ke penegak hukum.
Juru bicara Google, Jose Castaneda, menyatakan, “Kami memiliki perlindungan yang ketat untuk mencegah pencurian informasi komersial rahasia dan rahasia dagang kami. Kami berterima kasih kepada FBI karena membantu melindungi informasi kami dan akan terus bekerja sama dengan mereka.”
Penahanan Ding terjadi di tengah ketegangan antara Amerika Serikat dan China terkait teknologi kecerdasan buatan. Pemerintah AS telah melarang ekspor chip AI canggih ke China agar tidak digunakan untuk keperluan militer.
“Kementerian Kehakiman tidak akan mentolerir pencurian teknologi kecerdasan buatan teknologi canggih lainnya yang dapat membahayakan keamanan nasional kita,” kata Jaksa Agung AS Merrick Garland. “Kami akan melindungi teknologi sensitif yang dikembangkan di Amerika dengan ketat agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak memilikinya.”(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS