KPU Tapanuli Tengah Resmi Diadukan ke DKPP

Jakarta, 29/3 (Batakpost.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh M Hendrawan, SH (36) dari Law Office Syahruzal Yusuf & Associates terkait dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh KPU Tapteng dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Benar, kami sudah laporkan KPU Tapanuli Tengah ke DKPP dengan nomor register 01-24/SET-02/III/2023 perihal pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dalam seleksi PPS di Kabupaten Tapteng,” terang Hendrawan kepada wartawan, kemarin.

Dia menjelaskan, setelah mereka menerima kuasa dari puluhan calon PPS yang sudah dinyatakan lulus administrasi dan seleksi ujian namun namanya tidak tercantum dalam pelantikan, mereka langsung mengumpulkan data-data dan membuat laporan ke DKPP.

Dari hasil data yang mereka peroleh kata Hendrawan, hampir di setiap desa terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh KPU Tapteng dalam perekrutan PPS tersebut. Bahkan parahnya lagi kata dia, ada peserta yang tidak ikut ujian wawancara dalam seleksi tersebut namun dinyatakan lulus dan dilantik menjadi anggota PPS.

Baca Juga:  The Youth Choir Of North Sibolga Dikukuhkan

“Itu terjadi di Desa Sigambo-gambo. Makanya kita menduga kuat bahwa perekrutran PPS yang dilakukan oleh KPU Tapteng ini tidak independen dan sarat dengan KKN, karena hampir di setiap desa peserta yang sudah dinyatakan lulus ujian tetapi tidak ikut namanya dalam pelantikan,” ungkapnya.

Hendrawan juga menuding perekrutan yang dilakukan oleh KPU berjalan secara terstruktur, sistematis dan masif. Karen hampir di setiap desa peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, lulus ujian tertulis, lulus ujian wawancara tidak ada namanya dalam pelantikan. Sementara yang tidak ikut wawancara ikut dilantik.

“Kuat dugaan kita sudah terjadi pengkondisian secara terstruktur, sistematis dan masif sistematis,” tukasnya.

Atas dasar itulah, Hendrawan yakin pengaduan mereka akan secepatnya ditanggapi oleh DKPP, karena mereka sudah melengkapi semua data-data dan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua KPUD Tapanuli Tengah Azwar Sitompul siap menghadapi panggilan dari DKPP terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan hukum yang dilaporkan M Hendrawan SH (36) dari Law Office Syahruzal Yusuf & Associates.

Baca Juga:  Pj Bupati Tapteng: Bayar SPT Itu Sangat Mudah dan Bisa Dimana Saja

“Ada dulu panggilan dari DKPP dan kita pelajari. Kemudian kita jawab laporan mereka itu, karena kita tidak mengerti apa yang mereka laporkan,” kata Azwar, Selasa (28/3/2023) kepada wartawan di ruang kerjanya.

Terkait tudingan melantik calon PPS yang tidak ikut wawancara, Azwar membantahnya, karena menurutnya setiap calon PPS harus mengikuti seluruh tahapan perekrutan, termasuk wawancara.

“Tidak bisa orang yang gak ikut wawancara tapi dilantik. Tapi kita lihat dulu daftar hadirnya nanti. Kami membantah ada melantik orang yang gak ikut wawancara. Wawancara itu wajib. Semua pasti wawancara. Bagaimana kita tau kualitas dia kalau gak kita wawancara,” tukasnya. (Jas/Tog)

Print Friendly, PDF & Email