Siantar, 25/10 (Batakpost.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Bimbingan Teknis (Bimtek), dan Monitoring Evaluasi (Monev) Program Pengendalian Gratifikasi Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Acara ini berlangsung di Pemerintah Kota Pematang Siantar, dan dibuka oleh Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani SpA, pada Rabu pagi, 25 Oktober 2023, di Ruang Serbaguna Bappeda.
Dalam sambutan dan arahannya, dr. Susanti menyampaikan pentingnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK, melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Sosialisasi, Bimtek, dan Monev untuk mengendalikan gratifikasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Dr. Susanti menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup berbagai jenis pemberian, seperti uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengendalian gratifikasi, baginya, adalah rangkaian langkah yang bertujuan mengelola dan mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui pemahaman dan kesadaran yang lebih baik dalam melaporkan gratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dr. Susanti menekankan bahwa pengendalian gratifikasi harus melibatkan pembangunan mental sumber daya manusia yang dapat mencegah gratifikasi korupsi. Ia menyebut regulasi seperti Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar sebagai salah satu langkah dalam upaya mengendalikan gratifikasi. Regulasi tersebut melarang pejabat dan pegawai Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk memberikan atau menerima hadiah yang terkait dengan jabatan atau pekerjaan mereka.
Selain itu, dr. Susanti menggarisbawahi bahwa pengendalian gratifikasi adalah bagian integral dari sistem pencegahan korupsi. Pengendalian gratifikasi yang transparan dan akuntabel akan menciptakan aparat pemerintah yang lebih berintegritas, meningkatkan citra dan kredibilitas instansi pemerintah, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas.
Dalam acara tersebut, tim dari KPK memberikan arahan tentang pengendalian gratifikasi dan melanjutkan dengan Bimtek dan Monev implementasi program pengendalian gratifikasi. Dr. Susanti berharap agar seluruh pejabat di Pemerintah Kota Pematang Siantar dapat memahami arahan yang diberikan dan menerapkannya. Dia juga berharap kerjasama yang baik antaraparaturnya dalam menjalankan pengendalian gratifikasi sehingga Kota Pematang Siantar dapat menjadi lingkungan yang bersih dan bebas dari tindakan koruptif.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh Staf Ahli, Asisten Pemerintah Kota Pematang Siantar, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur RSUD dr. Djasamen Saragih, camat, lurah, dan perwakilan dari berbagai pemerintah daerah lainnya di Sumatera Utara. Narasumber dari KPK yang memberikan arahan meliputi analis pemberantasan tipikor ahli madya dan ahli pertama.
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS