Langkat, 17/3 (Batakpost.com)– Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial MH, kembali dilaporkan ke Polres Langkat oleh pengacara Desa Perlis dari Kantor Hukum Mas’ud, SH., MH., CPM., CPCLE., CPL, pada Sabtu (15/3/2025).
Oknum Ketua BPD itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun2024 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Dijelakan Mas’ud, bahwa terlapor MH memposting data RAB Dana Desa Perlis dengan sengaja di akun facebook miliknya, sehingga mendapat komentar negatif dari warganet. Padahal sebelumnya MH telah dilaporkan ke Polres Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana operasional BPD, dan dugaan tindak pidana UU ITE yang memposting kegiatan aksi unjuk rasa di kantor Desa Perlis.
“Proses hukum dari laporan tersebut saat ini sedang berjalan dan sudah sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dan saat ini kami kembali melapornya ke Polres Langkat,” terang Mas’ud kepada wartawan di Mapolres Langkat.
Lebih lanjut pengacara yang akrab disapa Dimas itu menjelaskan, pihaknya menilai tindakan atau perbuatan yang dilakukan terlapor MH selalu Ketua BPD tidak sesuai dengan tupoksi-nya. Sebab berdasarkan pasal 55 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.