NasionalPolitik

Jaksa Agung Dinilai Berniat “Mengamputasi” KPK

372
×

Jaksa Agung Dinilai Berniat “Mengamputasi” KPK

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement
Keterangan foto: Direktur Pusat Studi Konstitusional (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari di Jakarta. (kompas.com)

Jakarta, 12/9 (Batakpost.com)-Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, menilai pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang meminta fungsi penuntutan tindak pidana korupsi dikembalikan ke kejaksaan, sebagai upaya melumpuhkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

“Itu pernyataan paling lucu, memang selama ini fungsi penuntutan tindak pidana korupsi itu tidak ada di kejaksaan? Tetap ada,” ujar Feri, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2017).

“Yang dicari oleh Jaksa Agung malah menurut saya tujuannya ‘mengamputasi’ kewenangan KPK,” kata dia.

Feri menyatakan, KPK tidak mengambil kewenangan kejaksaan dalam menuntut tindak pidana korupsi. Sebab, kejaksaan pun masih bisa menuntut kasus korupsi juga.

Hanya saja, dia melihat kejaksaan cenderung kurang efektif dalam menangani kasus besar. Padahal, kejaksaan pun menurut dia punya kewenangan melakukan penuntutan pada kasus besar.

“Cuma tidak bisa seefektif yang dilakukan oleh KPK, karena KPK kemudian menuntut maling-maling besar, sedangkan kejaksaan hanya sibuk di perkara yang mungkin lebih kecil, padahal mereka (kejaksaan) bisa juga untuk menuntut perkara besar loh, walaupun ada KPK,” ujar Feri.

Feri juga mengkritik pernyataan Jaksa Agung yang menilai kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) menimbulkan kegaduhan.

Pernyataan Jaksa Agung dinilai sama saja mempertanyakan tidak hanya kewenangan KPK, tetapi juga kewenangan penegak hukum lain seperti Tim Sapu Bersih Pungutan Liar yang ada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Itukan sama saja mempertanyakan banyak pihak dengan kewenangannya. Misalnya Tim Saber Pungli menangkap orang secara OTT, lalu terjadi kehebohan, apakah kemudian Tim Saber Pungli harus dilarang melakukan OTT, kan tidak mungkin,” ujar Feri.

Karena itu, sikap Jaksa Agung dinilainya tendensius dan cenderung mengikuti tren aparat penegak hukum dan para politisi yang sedang menyerang KPK.

Pendapat Jaksa Agung juga dianggap kontra-produktif dengan semangat antikorupsi. Sikap Jaksa Agung juga dinilai bentuk pembangkangan dengan sikap Presiden, yang justru ingin agar KPK diperkuat, bukan dilemahkan.

“Ini juga menunjukan sikap pembangkangan terhadap sikap Presiden. Presiden sudah nyata-nyata tidak mau memperlemah KPK, apalagi mencabut kewenangannya. Sikap Jaksa Agung ini harus dievaluasi oleh Presiden,” ujar Feri. (kompas.com)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan