Tapteng, 13/10 (BatakPost)- Seorang pria warga Sijago-Jago Badiri berinisial AS (43) dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Badiri, Tapteng
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari ayah kandung korban pada 7 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan tersangka AS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim.
Korban Dititip Sejak Kelas 1 SD
Korban berinisial RM (13) diketahui telah tinggal bersama nenek dan kakek tirinya (tersangka AS, suami kedua nenek korban) di Kecamatan Badiri sejak duduk di kelas 1 SD.
Hal ini terjadi karena orang tua korban telah bercerai. Ayah kandung korban, IP (38), telah menikah lagi, sementara ibu kandung korban mengalami gangguan kesehatan dan rutin berobat ke Siantar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2024 hingga September 2026.
Tersangka diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu dan nenek korban pergi berobat.
Terungkap Setelah Korban Curhat ke Ayah
Kasus ini terungkap setelah korban merasa ketakutan dan menolak terus tinggal di rumah tersebut. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandungnya, IP.
Tak terima, IP langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapanuli Tengah.
Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
Pada Jumat (9/10/2026), Tim Opsnal membekuk AS di wilayah Kecamatan Pinangsori tanpa perlawanan.
“Tersangka ditangkap di Kecamatan Pinangsori dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” pungkas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polres Tapteng menegaskan komitmennya melindungi anak dan perempuan, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW













