Sibolga, 17/1 (Batakpost.com)– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah mengeluarkan surat Keputusan tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025. Upah minimum itu berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.
Untuk Kota Sibolga besaran upah minimum sebesar Rp 3.419.748,- (tiga juta empat ratus sembilanbelas ribu tujuhratus empatpuluh delapan rupiah)/bulan. Sedangkan untuk Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp 3.242.323,- (tigajuta duaratus empatpuluh dua tigaratus duapuluh tiga rupiah)/bulan.
Besaran upah itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/833/KPTS/2024, tertanggal tanggal 18 Desember 2025.
Menanggapi besaran upah yang sudah disetujui Gubernur Sumatera Utara, Anton Nainggolan (43) salah seorang buruh kerja di Tapteng mengaku kenaikan upah itu terlampu kecil dan tidak sebanding dengan kenaikan harga-harga kebutuhan.

“Mau bilang apa lagi kalau sudah ditetapkan bang. Yang jelas kenaikan itu tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan sehari-hari. Pun demikian tetaplah disyukuri meskipun upah minimum itu tidak semuah perusahaan bisa menerapkannya,” katanya.
Berbeda dengan tanggapan Rita Ekarina Simbolon (33) yang melihat kenaikan upah itu layak diapresiasi, di mana pemerintah telah menunjukkan dukungan kepada para pekerja.
“Jika dibandingkan dengan sulitnya mendapat pekerjaan sekarang ini, kita syukuri ada kenaikan upah. Karena jujur saja, belum tentu semua perusahaan mampu mengaji karyawannya dengan upah minimum tersebut. Biarlah apa yang kita dapat itu kita irit-irit, karena memang sulit mendapatkan pekerjaan,” akunya.
Untuk diketahui, nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2025, itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang dipatok rata sebesar 6,5 persen. Dengan nilai kenaikan sebesar itu, maka rata-rata upah minimum seluruh provinsi di Indonesia pada tahun 2025 sebesar Rp 3.315.728, naik Rp 202.368 dari rata-rata tahun sebelumnya.
Provinsi Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tahun 2025 yang tertinggi dari seluruh Indonesia dengan besaran Rp 5.396.761. Sementara provinsi dengan nilai UMP tahun 2025 yang terendah adalah Jawa Tengah dengan besaran Rp 2.169.349. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS