Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H/2024, bulan penuh berkah dan ampunan, bersihkan diri, jernihkan hati.
Lintas Sumut

Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Provsu Terkait Guru SMA-SMK Belum Terima KS 8 Bulan

152
×

Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Provsu Terkait Guru SMA-SMK Belum Terima KS 8 Bulan

Sebarkan artikel ini
Example 300x600
Keterangan foto: Kepala Dinas Pendikan Sumatera Utara, Arsyad Lubis. (batakpost.com/GUS)

Medan, 8/8 (Batakpost.com)- Belum diterimanya tunjangan atau uang kesejahteraan  (KS) guru-guru SMA-SMK se-Sumatera Utara selama delapan bulan mendapat tanggapan dari Kadis Pendidikan Sumatera Utara, Arsyad Lubis.

Kepada batakpost.com, Arsyad menjelasakan, bahwa jabatan guru itu adalah jabatan fungsional bukan struktural. Karena mereka (guru) fungsional, sudah ada pengganti tunjangan diberikan melalui sertifikasi.

banner 325x300

“Terkait adanya tambahan tunjangan yang diberikan Kabupaten/kota kepada para guru sewaktu status mereka belum ke Provinsi, masih dalam kajian Dinas Pendidikan. Karena masing-masing Kabupaten/Kota beda-beda besaran yang diberikan. Untuk itulah kami sedang mengkaji sesuai dengan kemampuan uang Provinsi,”katanya kemarin.

Lantas bagaimana dengan pegawai Dinas Kehutanan dan Pertambangan yang sudah ditarik ke Provinsi tetapi tetap juga mendapat tunjangan? Menurut Arsyad, jabatan mereka adalah struktural makanya dapat tunjangan.

“Seperti yang saya katakan tadi, bahwa guru itu adalah jabatan fungsional bukan struktural. Sedangkan pegawai Dinas Kehutanan dan Pertambangan itu struktural makanya mereka mendapat tunjangan. Demikian juga dengan pegawai di Dinas Pendidikan yang struktrural mereka juga mendapat tunjangan karena mereka tidak ada sertifikasi. Hanya saja, saat ini belum bisa terealisasi karena baru pengalihan status SMA-SMK ke Provinsi. Nanti di P-APBD Provinsi, mereka (jabatan struktural yang di Dinas Pendidikan) akan mendapat tunjangan kesejahteraan. Sedangkan untuk guru masih dikaji lagi,”jawabnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak bergabungnya SMA-SMK ke Provinsi, para guru dan juga pengawas sekolah tidak menerima tunjangan diluar serifikasi. Para guru dan pegawai ini meminta, agar mereka tetap mendapat tunjangan tambahan layaknya mereka sewaktu di Kabupaten/Kota. (GUS)


Tinggalkan Balasan